Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon menggelar Rapat Koordinasi, Pembahasan dan Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Ambon dan Tim Pora Kecamatan Se-Kota Ambon tahun 2022 di ruang rapat Hotel Santika Premiere Ambon, pada Rabu (22/06/2022).
Kakanwil Kemenkumham Maluku, H. M Anwar N, mengatakan perlu adanya sinergitas antar Instansi dalam melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kota Ambon.
Adapun untuk saat ini, ujarnya, terdapat sebanyak 42 WNA yang tinggal di Kota Ambon, beberapa di antaranya, yakni WN Amerika Serikat 4 orang, Australia 11 orang, Belanda 8 orang, China 6 orang, Denmark 3 orang, Filipina 1 orang, Finlandia 4 orang, Jerman 1 orang, Kanada 1 orang, dan Singapura 3 orang.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Ambon, Armand Armada Yoga Surya menyampaikan pada rapat tersebut, bahwa maksud diadakannya kegiatan rapat tersebut guna meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pengawasan orang asing di Kota Ambon.
Adapun kedepannya akan dilaksanakan operasi gabungan untuk mengecek keberadaan WNA di Kota Ambon.
Saat ini, jelasnya, sudah terdapat Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) yang ditujukan untuk melaporkan keberadaan orang Asing melalui aplikasi. APOA dapat digunakan oleh instansi yang berkaitan dengan WNA, Perusahaan, dan Hotel tempat menginap para WNA di Kota Ambon. "Nantinya, Kantor Imigrasi Klas I TPI Ambon akan melakukan analisa dan cek lapangan untuk informasi yang disampaikan dalam APOA," katanya.
Rakor pembahasan dan penguatan Tim Pora dihadiri Kakanwil Kemenkumham Maluku, Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Ambon, Kabid Inteldakim Kemenkumham Maluku, Unsur Binda Maluku, Kasi Intel Kejari Ambon, Kadisnaker Kota Ambon, Sekretaris Kesbangpol Kota Ambon dan unsur Forkopimcam Ambon.