Jumat, 01 Mei 2026

Wali Kota Pematang Siantar Buka BIMTEK Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: LEP27 Sabtu, 12 Nov 2022 15:12
Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
 Istimewa

Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020

Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani, Sp.A, dengan resmi membuka Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, di Ball Room, Hotel Horison, Jalan Rakuta Sembiring Kota Pematang Siantar, Sabtu (12/11/2022).

Wali Kota Pematang Siantar, dr.Susanti Dewayani, Sp.A dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan bertugas kepada fasilitator/narasumber dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, di Kota Pematang Siantar, Kota yang sejuk dengan Moto Sapangambei Manotok Hite, yang berarti bergotong royong untuk tujuan mulia, yang telah berkesempatan untuk melakukan bimbingan teknis kebijakan pengelolaan keuangan daerah pasca penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022, bagi peserta di lingkungan Pemerintahan Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya Wali Kota Pematang Siantar, Ibu dr.Susanti Dewayani,Sp.A menyampaikan berkenaan dengan penyelenggaraan bimbingan teknis yang akan dilaksanakan hari ini, sudah menjadi tekad kita Pemerintah Kota Pematang Siantar agar pengelolaan keuangan daerahdilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan penyelenggaranya wajib mempunyai kapasitas dan kompetensi yang mumpuni agar proses penatausahaan berjalan efektif, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.

Selain itu Ibu dr. Susanti Dewayani, Sp.A juga mangatakan kita menyadari, bahwa instansi pemerintah merupakan perangkat negara yang mempunyai tugas pokok serta tanggung jawab yang sangat berat terhadap masyarakat, terutama dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Untuk itu penerapan prinsip-prinsip Good Governance adalah sesuatu yang tidak bisa ditawar atau ditunda. Secara teknis, kami minta kepada badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah selaku pelaksana kegiatan bimtek ini, dengan dibantu oleh nara sumber, agar memberikan pemaparan dengan jelas dan lugas, sehingga peserta bimbingan teknis ini dapat betul- betul memahami kebijakan pengelolaan keuangan daerah pasca penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.
Sekaitan dengan itu juga, Wali Kota Pematang Siantar, Ibu dr.Susanti Dewayani,Sp.A menghimbau agar setiap peserta dapat bersungguh-sungguh untuk belajar memahami regulasi pengelolaan keuangan agar tidak terjadi kesalahan - kesalahan dalam pencatatan setiap transaksi keuangan di lingkungan Pemerintahan Kota Pematang Siantar dan kita dapat tetap meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022. Besar harapan kami acara ini akan berjalan dengan baik dan produktif untuk mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” terangnya.

Sementara itu, Agung Arianto,SE.AK dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri yang juga selaku Narasumber, Menyampaikan, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengatur hal-hal, antara lain Pengelola keuangan daerah, APBD, Penyusunan rancangan APBD, Penetapan APBD, Pelaksanaan dan penatausahaan, Perubahan APBD, Akuntansi dan pelaporan, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, Kekayaan dan utang daerah, BLUD, Penyelesaian kerugian daerah, Informasi keuangan daerah, Pembinaan dan pengawasan. Tiga belas poin yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, perlu untuk dipahami dengan baik oleh setiap Perangkat Daerah.
Sebelumnya dalam laporan Plt. Kadis PPKAD Kota Pematangsiantar, yang dibacakan,Petrus W Saragih,SE, menyebutkan Bahwa Latar belakang kegiatan Bimbingan Teknis Pembinaan Akuntansi Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2022, dalam rangka peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pematang Siantar, maka Pemerintah Kota Pematang Siantar perlu melaksanakan kegiatan Bimtek tentang Pembinaan Akuntansi pasca penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 disejalankan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembinaan Akuntansi adalah untuk menjelaskan kebijakan penatausahaan keuangan sehingga tercapainya pemahaman yang sama tentang Standar Penatausahaan Keuangan Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar, Pelaksanaan Bimbingan Teknis Pembinaan Akuntansi ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari, dengan peserta Kepala OPD se-Kota Pematang Siantar, PPK-OPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Operator SIMDA se-Kota Pematang Siantar, dan Pejabat pada bagian keuangan RSUD Dr. Djasamen Saragih Pejabat serta Staf BPKD Kota Pematang Siantar, ucapnya.
Tampak hadir pada dalam acara Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah Pasca Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tersebut Wali Kota Pematangsiantar, Ibu dr.Susanti Dewayani,Sp.A, Agung Arianto,SE.AK, Sub Koordinator Wilayah I Dit P2KD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Narasumber), Hadi Wiratomo, Implementasi SIPD Kementrian Dalam Negeri (Narasumber), Arief Wijayanto,SE, Analis Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Narasumber), Sekda Kota Pematang Siantar, Budi Utari Siregar, AP. Pimpinan Cabang Bank Sumut Pematang Siantar, Suhardi Sembiring, para pimpinan OPD, dan Camat, serta para peserta PPK- OPD, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Operator SIMDA, dan Pejabat pada bagian keuangan RSUD Dr. Djasamen Saragih serta Staf BPKD Kota Pematang Siantar.
Editor: Yudi Setyawan
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️