Kamis, 21 Mei 2026

Aksi Demo KIP Sumut, Kejahatan Pertambangan dimulai dari Ketertutupan Informasi

Medan (utamanews.com)
Oleh: Dian Senin, 29 Nov 2021 12:19
Seorang peserta aksi unjuk rasa membawa poster terkait perlunya keterbukaan informasi publik soal tambang di Dairi, Senin (29/11/2021).
Istimewa

Sejak September 2019 lalu, Serly Siahaan, warga Parongil, kabupaten Dairi telah mengajukan permohonan gugatan kepada Komisi Informasi Publik (KIP) atas salinan/copy SK Kontrak Karya (KK) hasil Renegoisasi terbaru 2017 dan salinan/copy SK KK No.272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru pertambangan PT.DPM.

Juni Aritonang dari Bakumsu menjelaskan bahwa Serly Siahaan dan masyarakat sekitar tambang, menyadari bahwa merekalah yang harus meminta langsung salinan Izin PT. Dairi Prima Mineral karena warga sebagai penerima potensi dampak langsung dari kehadiran PT DPM.

Simak di sini,

"Bocornya limbah PT DPM akibat pengeboran di tahun 2012 yang lalu, dan banjir bandang tahun 2018 di desa Bongkaras, menjadi salah satu resiko yang harus ditanggung oleh masyarakat akibat ketertutupan Informasi yang dilakukan oleh ESDM", ujarnya di sela-sela aksi unjuk rasa puluhan pemuda Dairi ke kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Senin, 29 November 2021.

Seyogyanya perusahaan beroperasi warga harus mengetahui alas hukumnya, berapa luasannya, di mana saja akan menambang, berapa lama dan apa saja syarat syaratnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Dijelaskannya bahwa sidang gugatan sengketa ini kemudian dibuka kembali oleh KIP sejak September 2021 yang lalu, dengan menghadirkan saksi fakta dari warga yakni Ibu Menteria Situngkir dan Gerson Tampubolon.

produk kecantikan untuk pria wanita
Aksi unjuk rasa ini menampilkan lakon teatrikal oleh pemuda di sekitar konsesi tambang sebagai bentuk ungkapan kekecewaan mereka atas kelambanan KIP dalam menangani sengketa gugatan antara warga dengan Kementerian ESDM, dan sekaligus mengawal sidang pembacaan putasan hakim majelis sidang ke depan agar mengambil putusan yang seadil-adilnya.

Warga yang ada di wilayah konsesi sudah sepatutnya tahu dan mengetahui pertambangan yang akan beroperasi di daerahnya. Sebagaimana yang dimandatkan UUD 1945 pasal 28F, setiap warga Negara berhak untuk memperoleh informasi dan didukung oleh UU lainnya (UU PPLH, HAM, KIP, dan MINERBA).

"Aksi ini kembali mengingatkan KIP sebagai badan publik untuk menjalankan mandatnya sesuai amanah UU No. 14 tahun 2008 dan tidak melakukan ketertutupan informasi yang berimplikasi abai terhadap ribuan keselamatan warga dan lingkungan dimana PT. DPM beraktivitas," pungkas Juni.

Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later