Beredar kabar di media sosial adanya undangan peliputan Media Cetak, Elektronik, Online dan Mahasiswa Labuhanbatu - Jakarta yang diunggah akun medsos inisial RO, Selasa (28/6/2022). Diduga postingan tersebut akan melakukan gerakan mendesak KPK RI memonitoring dan mengungkap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014.
Akun RO diberanda media sosialnya dan grub Maslab (Masyarakat Labuhan Batu) dikutif utamanews menuliskan secara jelas Undangan Peliputan Media Cetak, Elektronik, Online dan Mahasiswa Labuhanbatu - Jakarta.
Sesuai pasal 28 dan pasal 28 E ayat 3 Undang-Undang 1945 Tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat baik lisan dan tulisan. Seteruanya Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan penyampaikan pendapat dimuka umum. Tulis RO.
Selain postingan berupa tulisan akun RO juga menyertakan berupa plyer yang berbunyi Mendesak KPK RI memonitoring dan mengungkap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014.
Mendukung KPK RI untuk segera mengambil alih kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014. Dan mendorong KPK RI untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014, karena diduga ikut terlibat.
Mendukung KPK RI untuk segera turun ke Labuhanbatu dengan menyertakan hastag #Mahasiswa Bergerak #Ungkap kasus mangkrak #Tangkap koruptor #Kami beserta KPK.
Terkait postingan tersebut, Utamanews coba mengkonfirmasi RO melalui pesan mesenger menanyakan pelaksanaan terkait peliputan media.
Saat ditanyakan hal itu, RO menjawabnya dengan singkat "Besok bang" Katanya. Selasa (28/6/2022) Sekira pukul 15:56 Wib.
Disisi lain, sebelumnya utamanews menayangkan berita dengan judul "Kasus Mangkrak, LSM CIFOR Desak KPK dan Mabes Polri dan Kejagung Ambil Alih Perkara Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, DPRD Labuhanbatu Periode 2009-2014 dari Polres Labuhanbatu"
Mengingatkan kembali berita media online utamanews.com berjudul “Mantan Ketua DPRD Periode 2009-2014 Yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Kini Menjabat Wakil Bupati Labuhanbatu” yang mana informasinya HJ Ellya Rosa Siregar adalah pernah menjabat mantan Ketua DPRD Labuhanbatu lima tahun periode 2009-2014.
Kemudian beliau terpilih sebagai Wakil Bupati mendampingi Bupati Labuhanbatu dr Erik Atrada Ritonga masa bakti 2021-2024 dan berita media online utamanews.com berjudul “Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Para Mantan Wakil Rakyat DPRD Labuhanbatu Periode 2009-2014 Belum Ada Yang Berstatus Tersangka”.
Ketika utamanews.com minta tanggapan aktivis vocal khusus membidangi korupsi Ketua Umum DPP LSM Coruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR melalui Sekjenya Ismail Alex, MI Perangin-Angin melalui telepon selulernya, Kamis (16/6/2022) enggan mengomentari soal kasus mangkrak perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014 dan tidak akan interpensi atau mencampuri urusan tim penyidikan Tipikor Polres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu maupun penegak hukum lainnya begitu juga pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Firman H. Simorangkir, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Noprianto Sihombing, S.H dan pernyataan dari Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K.,M.H dan pengakuan dari anggota dewan masa periode 2009-2014 yang saat ini masih aktif di periode 2019-2024 dari fraksi partai Golongan Karya yakni David Siregar.
“DPP LSM Coruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri dan Kejagung segera mengambil alih penanganan perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014 dari Polres Labuhanbatu. Pasalnya dugaan kejanggalan dan mengundang pertanyaan kalangan publik kenapa hanya pegawai Sekwan DPRD Labuhanbatu masa periode 2009-2014 ditetapkan menjadi Tersangka? dan kenapa hingga saat ini belum ada kepastian hukum anggota dewan periode 2009-2014 yang ditetapkan menjadi Tersangka sesuai UU tentang Korupsi?.” Ucap tegas Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin
Dasar pengalihan tersebut, demi adanya rasa keadilan dan kepastian hukum dan bebas dari tekanan elit politik kepada penegak hukum dalam penyidikan, maka LSM CIFOR mengacu pada UU dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Melalui peraturan ini, pemerintah ingin mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat yang diatur dalam peraturan ini adalah mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi.
Masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi. Hak-hak masyarakat tersebut dilindungi dan ditindaklanjuti dalam penyelidikan perkara oleh penegak hukum. Atas peran sertanya, masyarakat juga akan mendapatkan penghargaan dari pemerintah yang juga diatur dalam PP ini.
UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi pencetus lahirnya KPK di masa Kepresidenan Megawati Soekarno Putri. Ketika itu, Kejaksaan dan Kepolisian dianggap tidak efektif memberantas tindak pidana korupsi sehingga dianggap pelu adanya lembaga khusus untuk melakukannya. Sesuai amanat UU tersebut, KPK dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Peraturan Presiden No.102/2020 tentang tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diterbitkan Presiden Joko Widodo, Perpres ini mengatur supervisi KPK terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Perpres ini juga mengatur wewenang KPK untuk mengambil alih perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Polri dan Kejaksaan. Perpres ini disebut sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Pemerintahan boleh saja berganti, tapi upaya memerangi korupsi tidak akan pernah padam. Berbagai landasan dan instrumen hukum telah dibentuk di Indonesia untuk memberangus dan memberantas tindak pidana korupsi. Berbekal undang-undang dan peraturan pemerintah, korupsi berusaha dicegah dan pelakunya diberi hukuman yang setimpal. Dasar-dasar hukum ini adalah bukti keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi. Dalam perjalanannya, berbagai perubahan undang-undang dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini penindakan kasus korupsi. Menyadari tidak bisa bekerja sendirian, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah juga mengajak peran serta masyarakat untuk mendeteksi dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Sekjen DPP LSM CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin menegaskan kembali LSM CIFOR akan mendukung penuh langkah keberanian Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K.,M.H informasi diterima selain berani tegas menetapkan keenam (6) orang ASN sekretaris dewan (sekwan) pada masa itu yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak penegak hukum Polres Labuhanbatu yakni inisial F, I, A, Z, F, B dan akan kembali memeriksa kembali mantan anggota dewan apakah ada menjadi Tersangka setelah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014 sesuai UU tentang Korupsi.
DPP LSM CIFOR mengapresiasi kinerja Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Firman H. Simorangkir, S.H.,M.H telah berani jujur bahwa berkas perkara dikembalikan lagi ke Polres Labuhanbatu dengan alasan masih P-19 dan 2 berkas sudah dikembalikan, lanjutnya 4 berkas dikembalikan ke pihak penyidik Polres Labuhanbatu, Alasan yang menjadi proses berkas belum P21 dikarenakan belum cukupnya atau belum lengkapnya unsur-unsur hukumnya.
Hal ini sangat wajar bila kepercayaan publik terhadap kejaksaan mengalami peningkatan karena selama dipimpin ST. Burhanuddin memang terus melakukan perubahan dan pembenahan. Khususnya harus lebih cermat, jeli, teliti, rasa keadilan, bebas dari intervensi dari siapapun dan mentelaah untuk menemukan kepastian hukum agar perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif, DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014 tidak menimbulkan polemik sesuai UU yang berlaku.
Sebelumnya, hasil investigasi dan konfirmasi utamanews kepada Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Firman H. Simorangkir, S.H.,M.H didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Noprianto Sihombing, S.H di ruang kerjanya, Selasa (24/05/2022) kemarin mengatakan bahwa berkas perkara dikembalikan lagi ke Polres Labuhanbatu, masih P-19. 2 berkas sudah dikembalikan, lanjut 4 berkas hari ini dikembalikan ke pihak penyidik Polres Labuhanbatu, Alasan yang menjadi proses berkas belum P21 dikarenakan belum cukupnya atau belum lengkapnya unsur-unsur hukumnya.
Terakhir, hasil investigasi dan konfirmasi awak media Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K.,M.H di ruang kerjanya Kamis (9/6/2022) kemarin mengatakan membenarkan ada menerima pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, S.I.K.,M.H mengakui untuk anggota dewan belum ada yang ditetapkan tersangka, hanya pegawai sekwan saja. Lain hal, hasil investigasi dan konfirmasi awak media masih berkaitan dengan kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut, utamanews coba mengkonfirmasi anggota dewan masa periode 2009-2014 yang saat ini masih aktif di periode 2019-2024 dari fraksi partai Golongan Karya yakni David Siregar.mengatakan sudah pernah diperiksa oleh penegak hukum sekitar tahun 2018 lalu. "Sudah lama waktu masih hidup mendiang Ali Akbar, dua ribu berapa itu ya, delapan belas ya," Jelas David Siregar singkat.
Editor: Budi
T#g:medsos