Selasa, 30 Apr 2024 00:32
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Dirjen PKTL Kementerian LHK Sampaikan Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan

Jakarta (utamanews.com)

Oleh: Darwin Marpaung

Rabu, 03 Apr 2024 11:13

Istimewa
Rapat pembahasan pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan
Terlihat pada Hari ini Selasa, 2 April 2024
di JW Marriot Hotel Medan, telah berlangsung rapat pembahasan pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) di Provinsi Sumatera Utara. Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat terkait Camat dan Para Kepala Desa yang lokasi nya berada dalam kawasan hutan serta para dan tokoh masyarakat, yang telah diberi sambutan oleh para pemangku kepentingan.

Sebelumnya acara tersebut dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M., HP. Pada kesempatan itu ia menyapa para panitia penyelenggara acara kemudian para peserta yang hadir yakni para pejabat terkait pihak KPH, BPN para Camat dan Para Kepala Desa dan rombongan Bapak Dirjen PKTL. Kemudian ia menyampaikan, perubahan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. SK 579/Menhut-II/2014. Kemudian beberapa kali dirobah menjadi Surat Keputusan Menteri LHK sesuai dengan Nomor: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Turut juga ia sampaikan kondisi dan luasan hutan di Sumatera Utara dan langkah-langkah yang telah dilaksanakan dalam penataan batas kawasan hutan serta percepatan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. 

Senada dengan itu dalam sambutannya, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Dr. Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya reforma agraria sebagai salah satu upaya pemerataan ekonomi. Beliau juga menyoroti peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mendukung pembangunan nasional, terutama dalam penataan kawasan hutan untuk mendukung program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Dr. Hanif menggarisbawahi dampak dari Undang-Undang Cipta Kerja yang memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta mekanisme penataan kawasan hutan yang diatur dalam peraturan pemerintah terkait. 

"Kegiatan penataan kawasan hutan akan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan" Jelas Hanif.

Dalam konteks penyelesaian lahan terindikasi sawit rakyat, Provinsi Sumatera Utara menjadi prioritas. Para peserta rapat ditekankan untuk mendukung program tersebut dengan mematuhi regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal PKTL menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian lahan terindikasi sawit rakyat, yang telah diakomodir dalam Peta Indikatif PPTPKH.

Rapat ini juga menghasilkan keputusan untuk segera melaksanakan kegiatan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH di Provinsi Sumatera Utara. Para peserta rapat diminta untuk segera berkoordinasi dan menyampaikan usulan penyelesaian lahan yang terindikasi sawit rakyat kepada pihak terkait, dengan memperhatikan semua persyaratan administrasi yang diperlukan.

"Dengan demikian, rapat ini diharapkan akan menjadi langkah awal yang efektif dalam menyelesaikan masalah lahan terindikasi sawit rakyat di Provinsi Sumatera Utara, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan." Jelas Hanif mengakhiri sambutannya.

Acara itu terlihat disambut antusias para peserta dibuktikan dengan banyak nya pertanyaan yang dilontarkan oleh dari peserta yang hadir. Yang tidak ketinggalan pertanyaan-pertanyaan dari Labuhanbatu Utara yang dijawab oleh Bapak Dirjen PKTL dengan cara umum.

Diketahui dari Labuhanbatu Utara turut hadir para Camat dan Kades, Seperti Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung, SH.MH Camat Kualuh Selatan, Camat Aek Kuo dan lainnya.

Lebih lanjut, Labuhambatu Utara memiliki luasan kawasan hutan yang cukup besar. Adapun luasan kawasan nya jika dilihat pada Peta 
No. SK 579/Menhut-II/2014. Kemudian beberapa kali dirobah menjadi Surat Keputusan Menteri LHK sesuai dengan Nomor: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021. Bahwa diLabuhanbatu Utara memiliki luasan kawasan hutan yang berstatus HPK ,HPT dan HP juga HL dan Konservasi/ Swaka Alam.

Namun dikarenakan kemajuan jaman dan kebutuhan masyarakat. sebagian besar lokasi ini sudah ditinggali oleh masyarakat setempat. sehingga pada area yang masih berstatus kawasan hutan tersebut sudah beralih fungsi menjadi pemukiman dan lokasi tanaman rakyat.
Editor: Budi

T#g:Kawasan HutanKementerian LHK
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️