Disinyalir Tidak Memiliki Izin, Perumahan Horas 2 Sudah Terbangun dan Telah Habis Terjual

Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma Jumat, 17 Mei 2024 21:37
Ilustrasi
 Istimewa

Ilustrasi

Perumahan yang notabene dari pengusaha pengembang yang saat ini menjadi dambaan masyarakat dalam ber investasi masa depan masa hari tua, sehingga sangat banyak diminati masyarakat.

Perumahan yang berada di Jalan Medan - Tebing Tinggi KM 65.7 Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Sumut ini contohnya yang berlabel Perumahan Horas 2 sudah berdiri sekurangnya 30 hingga 40 unit bangunan rumah diatas lahan tersebut semenjak tahun 2020 hingga 2023, dimana sebelumnya lahan tersebut awalnya adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
Dasar LP2B dan LSD adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional (Negara) dan perorangan, bukan dasar alih fungsi apalagi tanpa mengantongi regulasi dari FPR (forum penataan ruang) Kab. Sergai dengan hal alih-alih pengembang (perumahan).

FPR Kab. Sergai dan Dinas Perijinan Satu Pintu atau DPM2SP Kab. Serdang Bedagai, saat ini diharapkan menjadi tonggak untuk menaikkan ratio pajak daerah dengan begitu nanti akan meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Sergai.

Kadis PUPR Kab. Sergai Johan Sinaga mewakili Pemda Sergai yang menjadi lining sektor di dalam FPR (forum penataan ruang) sebagai dasarnya pemberi regulasi (rekomendasi) dalam hal terkait pengembang (investasi) seperti halnya pembangunan perumahan di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
Johan menjawab melalui pesan WhatsApp nya,

"Terimakasih atas informasinya, berikutnya kami cek dulu agar bisa kita koordinasikan ke DPM2SP untuk urusan selanjutnya. Kita akan segera mengecek lokasi tersebut," tulis nya, Jumat (17/5) siang.

Informasi yang dirangkum dari beberapa sumber terpercaya, jika permohonan ijin perumahan horas 2 tersebut tidak dapat rekomendasi dari Pemda Sergai dengan tidak "menabrak" regulasi dan tidak tersandung hukum.
produk kecantikan untuk pria wanita

Terpisah, awak media ini mengonfirmasi terhadap warga yang bertempat tinggal di Perumahan Horas 2 tersebut, inisial PS (49) dengan meminta agar namanya tidak disebutkan,

"Masa kurang lebih 2 tahun berdomisili di perumahan horas 2 ini, tapi saya tidak tahu jika perumahan ini tidak ada ijin nya. Dan kemungkinan kedepannya jika hal ini tidak bermasalah, saya mau kredit satu unit lagi," tuturnya di lokasi perumahan tersebut. Jumat (17/5) sore.

PAD Kab. Sergai tentunya akan banyak kebocoran jika hal seperti ini terus menerus terjadi dan pastinya akan menghambat pembangunan yang selalu di gagas oleh Bupati Sergai Darma Wijaya dengan "Taat Pajak dan Administrasi, Menjadi Kunci Utama Pembangunan Yang Berkelanjutan" dikutip dari laman media center Pemkab Sergai, agar menjadi refleksi kepada semua pihak melalui tulisan di portal Utamanews.com.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
glazed
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️