Secara umum, budaya yang lebih dikenal dari suku yang ada di Indonesia adalah, pakaian adat, makanan khas, bahasa, adat, ataupun makanan khas dari suku tersebut.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa budaya merupakan suatu identitas yang dimiliki bangsa yang wajib untuk dilestarikan agar kebudayaan tersebut tidak terlupakan dan hendaknya tidak akan hilang dan dapat dijadikan sebagai warisan kebudayaan bagi para generasi selanjutnya.
Adat istiadat yang dimiliki oleh suku Karo umumnya hampir sama dengan suku-suku lainnya yang ada di wilayah Sumatera Utara, salah satunya dalam adat perkawinan.
Adat perkawinan dalam Suku Karo masih dipengaruhi oleh kebudayaan Hindu, dimana dalam pelaksanaan perkawinannya perempuan yang akan menikah tersebut akan ‘dibeli’ oleh laki-lakinya, atau dalam istilah Karo dikenal dengan kata tukur.
Ada beberapa tahapan yang dilaksanakan sebelum melaksanakan pernikahan dalam adat Karo, yaitu melaksanakan maba belo selambar, nganting manuk, mata kerja, mukul, dan ngulihi tudung.
Permasalahan yang kerap sekali terjadi dalam sistem tukur ataupun pembelian yang ada dalam suku Karo tersebut adalah adanya sistem patrilineal yang dianut dalam suku Karo, yaitu perempuan yang sudah di-tukur oleh laki-laki tidak mendapatkan haknya terhadap harta warisan dari keluarganya karena adanya sistem patrilineal atau yang lebih dikenal dengan hak-hak seseorang yang ditentukan berdasarkan kepada faktor garis keturunan ayah saja atau hak warisan hanya diberikan kepada anak laki-laki saja (Br.Pinem, 2018).
Hal tersebut menyebabkan ketidaksetaraan gender yang terjadi di Suku Karo dan menyebabkan munculnya perasaan tidak dianggap sebagai anak lagi oleh keluarganya sendiri.
Lalu bagaimana fenomena hak perempuan tersebut jika dilihat berdasarkan kacamata prespektif feminisme?
Feminis berasal dari kata femme yang berarti perempuan. Secara umum, feminisme diartikan sebagai gerakan para kaum perempuan dalam menuntut emansipasi ataupun kesamaan dan keadilan hak dengan laki-laki dalam masyarakat, baik dalam bidang politik, ekonomi, ataupun dalam ranah sosial.
Berikut merupakan beberapa teori mengenai feminisme:
1) Feminisme kultural yang berfokus pada eksplorasi nilai-nilai yang dianut oleh para perempuan, yaitu tentang bagaimana mereka dapat berbeda dari laki-laki.
2) Feminisme liberal memiliki pendapat bahwa perempuan dapat mengklaim kesetaraan dengan laki-laki berdasarkan pada kemampuan hakiki manusia sebagai agen morak yang menggunakan akalnya, bahwa ketimpangan gender adalah akibat dari pola pembagian kerja yang seksis dan patriakal dan bahwa kesetaraan gender dapat dihasilkan dengan mentransformasikan pembagian kerja melalui pengaturan ulang pada berbagai institusi, mulai dari bagian hukum, kerja, keluarga, pendidikan, bahkan media.
3) .Feminisme radikal, didasarkan pada keyakinan bahwa perempuan memiliki nilai mutlak yang positif sebagai perempuan, keyakinan yang sangat berlawanan dengan apa yang mereka klaim sebagai perendahan secara universal kepada para perempuan dan dimanapun para perempuan berada, mereka selalu tertindas secara kejam oleh patrarki.
4) Teori psikoanalitis feminis yang menjelaskan mengenai penindasan perempuan berdasarkan deskripsi psikoanalitis dorongan psikis laki-laki dengan menggunakan kekerasan untuk memaksa para perempuan untuk tunduk.
5) Feminisme sosialis yang bertujuan untuk melakukan kritik atas penindasan berbeda namun memiliki keterkaitan antara yang dilakukan oleh patriarki dan kapitalisme dari sudut pandang pengalaman perempuan, mengembangkan metode yang eksplisit dan tepat dalam melaksanakan analisis sosial dari pemahaman yang luas mengenai materialisme historis, dan memasukkan pemahaman tentang signifikasi gagasan dalam analisis materialis mengenai determinasi kehidupan manusia. Feminisme sosialis ini telah menetapkan proyek formal yaitu mencapai sintesis dan langkah teoritis diluar dari teori feminis.
6) Teori interseksionalitas merupakan teori yang berawal dari pemahaman bahwa perempuan mengalami penindasan dalam berbagai hal dan dalam tingkat intensitas. Penjelasan utama dari teori ini adalah bahwa semua perempuan secara potensial mengalami penindasan berdasarkan gender dan hal tersebut menyebabkan adanya ketimpangan sosial antara perempuan dan laki-laki.
Berdasarkan pada beberapa penjelasan tersebut dan melihat fenomena yang ada di suku Karo, adanya keinginan para perempuan suku Karo untuk mendapatkan persamaan haknya terhadap harta warisan dari keluarganya, baik dari orang tuanya ataupun harta yang ia peroleh bersama dengan suaminya selama pernikahannya.
Berdasarkan pada fenomena tersebut, maka permasalahn tersebut dapat dikaji melalui kacamata feminisme. Dalam prespektif beberapa jenis teori feminisme yang telah dijelaskan tersebut, maka permasalahan mengenai tidak diberikannya hak perempuan mengenai harta warisan dalam suku Karo tersebut dapat dianalisis melalui teori feminisme radikal, karena para perempuan Karo menginginkan adanya kesetaraan antara hak perempuan dan laki-laki mengenai pembagian harta warisan.
Para perempuan Karo sadar bahwa adanya diskriminasi, ketidaksetaraan, dan ketidakadilan yang diterapkan dalam pembagian harta warisan tersebut.
Berdasarkan penelitian yang dilaksanakan oleh (Br.Pinem, 2018), ia menemukan bahwa jika ditinjau berdasarkan pada teori feminis sosialis, maka dapat dibuktikan bahwa pengakuan hak-hak kaum perempuan mengenai hak dalam keluarga mereka.
Hal ini didukung oleh pernyataan narasumber, yaitu ibu Purba yang menyatakan bahwa dalam praktiknya untuk memperjuangkan hak tersebut didukung pula oleh para suaminya, atau dengan kata lain bahwa para kaum laki-laki dalam suku Karo tidak menghalangi perjuangan para kaum perempuan dalam usaha mereka untuk mendapatkan hak yang sama antar gender.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pada masa seperti ini penting bagi setiap perempuan untuk memperjuangkan hak-haknya tanpa melihat garis keturunan dan pentingnya pengakuan hak-hak perempuan pada era saat ini.
Dalam melaksanakan hal tersebut pentingnya bantuan dari orang-orang terdekat. Bukan hanya pada ranah harta warisan, namun semua perempuan berhak mendapatkan haknya dalam hal apapun dalam lingkungan sosial masyarakat yang ada di Indonesia demi kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.
*) Penulis adalah Mahasiswi Universitas Sebelas Maret, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia