Ironis, Perumahan Horas 2 Tidak Miliki IMB: Siapa Pemiliknya?
Sergai (utamanews.com)
Oleh: Erick Yoma
Senin, 20 Mei 2024 20:10
Istimewa
Perumahan Horas 2
Perumahan yang berada di Jalan Medan - Tebing Tinggi KM 65.7 Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, Sumut ini dapat dipastikan tidak mengantongi IMB (ijin mendirikan bangunan), Perumahan berlabel "Perumahan Horas 2" sudah berdiri sekurangnya 60 unit bangunan rumah.
Dimana sebelumnya lahan tersebut adalah Lahan Pertanian (sawah) Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang sejatinya tidak boleh dialihfungsikan dengan kepentingan pribadi atau komersil, bahkan sebagian lahan tersebut saat ini telah di uruq (timbun) dan ditanami ubi.
Dasar LP2B dan LSD adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional dan perorangan, bukan dasar alih fungsi apalagi tanpa mengantongi regulasi dari FPR (forum penataan ruang) Kab. Sergai dengan hal alih-alih pengembang (perumahan).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Sergai yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Forum Penataan Ruang (FPR) Kab. Sergai sebagai pemberi regulasi (rekomendasi) di RT/RW kepada pelaku investasi (investor) lokal maupun dari luar daerah.
FPR (forum penataan ruang) melalui Kadis PUPR Sergai, Johan Sinaga menjawab melalui pesan WhatsApp nya pada terbitan berita yang lalu.
"Terimakasih atas informasinya, berikutnya kami cek dulu agar bisa kita koordinasikan ke DPMPTSP untuk urusan selanjutnya. Kita akan segera mengecek lokasi tersebut," tulis nya, Jumat,17/5/2024 yang lalu.
PAD Kab. Sergai tentunya akan banyak kebocoran jika hal seperti ini terus menerus terjadi dan pastinya akan menghambat pembangunan yang selalu di gagas oleh Bupati Sergai Darma Wijaya dengan "Taat Pajak dan Administrasi, Menjadi Kunci Utama Pembangunan Yang Berkelanjutan" dikutip dari laman media center Pemkab Sergai.
Kepala Dinas perijinan satu pintu, Reza Firmansyah saat dikonfirmasi, Senin (20/5).
"DPMPTSP tidak pernah menerima berkas permohonan dari pemohon, mengingat pemohon tidak dapat regulasi dari FPR (forum penataan ruang) Kab. Sergai untuk RT/RW nya. Sehingga sampai saat ini, Perumahan Horas 2 tidak dapat rekomendasi IMB (ijin mendirikan bangunan) nya maupun PBG (persetujuan bangunan gedung)," terang Reza melalui sambungan kontak Whatsapp nya.
Awak media ini kembali mendatangi perumahan tersebut untuk mempertanyakan kepada warga Perumahan Horas 2 terkait siapa pengusaha (pengembang) Perumahan Horas 2 tersebut, namun warga enggan menyebutkan. Lalu siapakah pemilik Perumahan Horas 2 tersebut?