KNPI Desak Poldasu Untuk Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Covid-19 Dinkes Tapteng
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Rabu, 04 Sep 2024 19:54
Istimewa
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung (Kanan) didampingi Helmi Mashudi Nasution alias Bung Hoot ketika konferensi Pers di Pandan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung mengungkapkan rasa terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Ungkapan terimakasih itu di sampaikannya atas penetapan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Tapteng, inisial N sebagai tersangka dugaan kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023, Rabu (4/9/2024).
"Kami DPD KNPI Tapanuli Tengah mengucapkan kepada Kejatisu sudah bekerja dengan baik, apalagi saya sempat dituduhkan membuat fitnah dan mencemarkan nama baik tersangka atas kasus dana BOK dan Jaspel," kata Raju didampingi Wakil Ketua KNPI Tapteng, Bung Hoot.
Menurutnya, dengan tertangkapnya mantan Kadis Kesehatan Tapteng inisial N, telah menjawab tudingan tersebut.
Lanjut Raju, DPD KNPI Tapteng mengajak semua pihak untuk tetap mengkawal seluruh proses hukum yang menangani kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapteng.
"Kita juga perlu mengetahui kemana saja aliran dana BOK-Jaspel Dinas Kesehatan (Dinkes) tersebut," terangnya.
Masih kata Raju, dugaan tindak pidana Korupsi BOK-Jaspel di Dinas Kesehatan Tapteng telah terjadi selama lima tahun dari Tahun 2019-2023.
"Modusnya sama, pemotongan hampir 80 persen. 50 persen diduga jatah Dinas Kesehatan, 20 persen jatah Kapuskesmas dan 10 persen untuk jatah bendahara Puskesmas hingga total kerugian negara sekitar 50 miliar," ujar Raju.
Sambungnya, untuk dugaan korupsi dana BOK-Jaspel Tahun 2019 hingga 2020 yang saat ini telah ditangani Poldasu, masih tahap Lidik dan untuk saksi telah dipanggil, yakni Kepala Puskesmas, Bendahara Puskesmas dan pihak Dinkes Tapteng pada Bulan Januari Tahun 2024, hingga menurut Raju progresnya belum jelas.
"Jika saudara Nursyam belum mau jujur dan terbuka soal kemana aliran dana dugaan korupsi tersebut, dalam waktu dekat kami DPD KNPI Tapteng akan segera melaporkan dugaan tindak pidana pemotongan dana Covid-19 tahun 2019-2022 sebesar 60 persen, hingga membuat kerugian negara sebesar 20 miliar," urainya
"Kami DPD KNPI Tapteng juga mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh wartawan yang terus konsisten menyajikan berita dan mengedukasi masyarakat, khususnya perihal dugaan dana Korupsi BOK-Jaspel di Tapanuli Tengah," ungkapnya.