Rabu, 22 Apr 2026

KPH Wil V Gelar Sosialisasi IUP-HKM Kepada Masyarakat Desa Hasang Labuhanbatu Utara

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Maruli Selasa, 07 Jun 2022 22:47
Sosialisasi IUP HKM (Perhutanan Sosial) yang dilaksanakan oleh KPH V Aek Kanopan di Aula Kantor Desa Hasang.
 Istimewa

Sosialisasi IUP HKM (Perhutanan Sosial) yang dilaksanakan oleh KPH V Aek Kanopan di Aula Kantor Desa Hasang.

Puluhan masyarakat Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), hadir mendengarkan pengarahan sosialisasi IUP HKM (Perhutanan Sosial) yang dilaksanakan oleh KPH V Aek Kanopan pada hari Selasa (6/6/2022) di Aula Kantor Desa Hasang.

Sebelumnya acara dibuka oleh Kepala Desa Hasang, dan Pengarahan serta pemateri dari Kepala KPH Ir. Ramlan Barus yang dibantu oleh beberapa Staf KPH Wilayah V Aek Kanopan.

Pada media ini serta kepada masyarakat yang hadir, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yakni Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus menyebutkan bahwa selama ini yang mendapatkan perijinan pengelolaan hutan hanya perusahaan -perusahaan.

Sekarang ini masyarakat boleh mendapatkan ijin pengelolaan hutan melalui kelembagaan dan boleh melalui Kelompok Tani, Koperasi atau perorangan. Nah untuk pemohon IUP HKM harus diutamakan masyarakat setempat atau yang berdomisili di Desa Setempat. Boleh juga orang luar tapi ada persyaratan tertentu.
"Sedangkan masyarakat setempat juga harus dilihat dulu, yakni orang yang tidak memiliki lahan atau orang miskin dan orang yang keterlanjuran yang membangun di lokasi dalam kawasan hutan. Ada pun syarat dan luas pengusulan ialah maksimalnya yang diusulkan seluas 5000 ha, dan 2 ha per KK ditujukan kepada KPH yang nantinya diteruskan ke BPSKL Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkas permohonan nya dibuat sebanyak 7 dokumen," jelasnya.

Apabila berkas diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bersama sama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi KPH dan LSM, Pokja yang ditunjuk untuk melaksanakan Verifikasi. Nah. Pada saat dilapangan akan diminta kepada kelompok agar di lapangan dapat hadir kemudian menunjukkan KTP masing-masing. Dan kalau ditanya nama-nama pengusul tidak hadir pada saat verifikasi maka akan dicoret dari keanggotaan", ucapnya.

Kemudian Barus menyampaikan hal apa yang tidak boleh dilaksanakan oleh anggota Pemilik IUP HKM.

"Anggota Pemilik IUP HKM tidak boleh menanam sawit menanam tanaman yang dilarang oleh Hukum dan menggunakan alat berat yang di luar area lokasi. Tidak boleh menebang pohon yang ada di dalamnya serta melaksanakan ketentuan yang dibuat oleh Men LHK," paparnya.
produk kecantikan untuk pria wanita

Disebutkannya bahwa Hakikat pengelolaan hutan ialah mengambil manfaat hutan tapi hutan tetap lestari. Kalau ada sawit di dalamnya sampai umur 35 tahun harus ditebang dan batas usia sawit itu selama 3 tahun. Sebab sawit bukan katagori tanaman hutan.

Timnya juga menambahkan, bahwa Program pemerintah perhutanan sosial adalah program pemerintah secara nasional dengan targetan seluas 10 juta hektar lebih. Terkait Perhutanan Sosial ada 5 skema perhutanan sosial.

Pihaknya berharap kepada Kades, agar seluruh perambah diajak bergabung. Sebab kebanyakan ijin ketika berhasil diusul ada penolakan dari perambah yang berada dalam lokasi ijin.

iklan peninggi badan
"Pada proses Pengusulan IUP HKM yang pertama nantinya yang dilakukan ialah Verifikasi Administrasi, kemudian Verifikasi Tekhnis, dan Verifikasi Lapangan. Dan jangan ada dua KTP satu nama dan satu KK. Nanti kehutanan bekerjasama dengan Capil. Untuk pembuktian kependudukan keanggotaan. Harus semua perambah direkrut. Ketika verifikasi Tekhnis selesai. Tidak begitu lama ijin akan keluar," ujarnya.

Pihaknya juga mempertegas bahwa Ijin kehutanan tidak mengubah fungsi hutan. "Namun hasil hutan dapat dimanfaatkan", imbuhnya.

Hadir pada acara itu ialah Kepala KPH Wilayah V Aek Kanopan Ir. Ramlan Barus Kabid Perencanaan Welman dan Ibu Sondang, dari Pemerintah Desa Hasang hadir Kepala Desa Hasang Mansur Naibaho, Sekdes Desa Hasang Dedi S. Pane. Darwin Marpaung Dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH). Sejumlah Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Petani Kebun Di Desa Hasang.

Setelah tanya jawab dari para masyarakat yang hadir selesai, acara ditutup oleh Protokol kemudian dibarengi acara foto bareng untuk publikasi dan dokumentasi.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️