Rabu, 17 Apr 2024 02:28
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Kaiman Turnip Dorong Lembaga Penyiaran Bertransformasi Ikuti Perkembangan Teknologi

Deliserdang (utamanews.com)

Oleh: Joni

Jumat, 18 Feb 2022 20:18

Diskominfo Sumut/ Fahmi Aulia
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Kaiman Turnip
Untuk menghadirkan informasi yang berkualitas kepada masyarakat, lembaga penyiaran memiliki tantangan yang besar di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat dan melimpah ruahnya informasi. Karena informasi sering kali langsung diterima saja tanpa disaring terlebih dahulu kebenarannya.

Untuk itu, menurut Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Kaiman Turnip, lembaga penyiaran perlu melakukan berbagai strategi. Antara lain bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi.

“Strategi pertama lembaga penyiaran sebagai media informasi bagi masyarakat adalah bertansformasi untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi yang berkembang pesat,” kata Kaiman Turnip saat menjadi narasumber seminar Forum Masyarakat Peduli Penyiaran, Komunitas, Kualitas dan Konvergensi Media di Wing Hotel, Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat (18/2).

Selain itu, lembaga penyiaran perlu melakukan pengembangan dan revitalisasi teknologi. Membangun komunikasi dua arah dengan publik dalam rangka edukasi. “Serta membangun iklim kreatif dan inovatif,” kata Kaiman.

Kaiman juga mengajak masyarakat menyaring informasi terlebih dahulu sebelum membagikannya ke platform media sosial atau aplikasi chat lainnya. Sebab, masyarakat adalah ujung tombak bagaimana berkualitasnya penyiaran.

“Masyarakat harus mendidik diri sendiri, agar lebih paham mana yang benar mana yang buruk, kalau kita (masyarakat) mampu, kita bisa mengedukasi orang lain di sekitar kita,” kata Kaiman.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid menyampaikan, masyarakat perlu diberi penguatan melalui literasi media. Tercantum pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 52 bahwa masyarakat berperan dalam mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. Melibatkan masyarakat perlu untuk kontrol sosial dan partisipasi dalam memajukan penyiaran nasional.

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Bidang Kelembagaan Irsan Ambia mengatakan, peningkatan tayangan atau informasi berkualitas memerlukan peran serta masyarakat secara langsung. Untuk itu, pihaknya mendorong masyarakat agar menjadi penonton, pemirsa dan pendengar yang cerdas.

“Sehingga mereka akan mengonsumsi tayangan berkualitas, dengan semakin sedikit orang menonton tayangan jelek, maka tayangan itu akan hilang, ini kita dorong ke publik agar publik punya daya kritis,” kata Irsan.
Editor: Herda

T#g:Kaiman TurnipKomisi I DPR RILembaga PenyiaranMeutya Viada Hafid
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️