Komitmen Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta SH., MH., memberantas tindak pidana korupsi tidak sekedar kicauan belaka.
Pasalnya, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Adiyaksa Sibolga di rumah mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kantor BPBD beserta kantor Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa 1 Oktober 2024 itu, merupakan laporan dari orang nomor satu di Pemerintahan 'Sahata Saholoan'.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Tapanuli Tengah. DR. Sugeng Riyanta SH., MH., kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (1/10/2024) sekira jam 22:50 Wib.
Menurutnya, penggeledahan tersebut terkait tindak pidana korupsi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapteng pada Tahun Anggaran 2017 lalu.
"Terima kasih informasinya. Memang ada proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Sibolga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di BPBD," ujarnya.
Kata Sugeng, penggeledahan di Kantor BPBD dan BPKAD Tapteng merupakan tindak lanjut laporan dari dirinya selaku orang nomor satu di Pemerintahan 'Negeri Wisata Sejuta Pesona' kepada penegak hukum.
"Kasus ini saya selaku Pj Bupati yang melaporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Jadi semua proses yang berlangsung telah berkoordinasi dengan Pemkab Tapteng," jelas Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta.
Dikatakannya, kasus itu berawal dari hasil pemeriksaan dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2018 atas pengelolaan anggaran BPBD Tahun 2017.
"Ada ketekoran kas 1,8 M (Miliar). Tidak ada tindak lanjut, maka seharusnya segera dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Namun Bupati Tapteng saat itu tidak pernah melaporkannya ke APH, baru setelah saya menjabat Pj. Bupati, ini saya laporkan secara resmi ke Kejari Sibolga. Ini komitmen saya dalam pemberantasan korupsi," ungkap Pj Bupati Tapteng.
Diketahui dari beberapa sumber, Bakhtiar Ahmad Sibarani pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng periode 2014-2017, dan menjadi Bupati Tapteng periode 2017-2022.
Sebelumnya, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi dari Adiyaksa Sibolga, menggeledah satu unit rumah dan dua Kantor di Pemkab Tapteng.
Melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi, mengatakan bahwa tim mereka melalukan penggeledahan di tiga titik yang berbedah terkait dugaan tindak pidana korupsi di BPBD Kabupaten Tapteng, Tahun Anggaran 2017 lalu.
"Kita berangkat dari temuan BPK dengan senilai 1,8 Miliar kurang lebih, dan melakukan pengembangan. Kemudian kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan tiba sampai hari ini, kita melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen," kata Kasi Intel Kejari Sibolga kepada Wartawan.
Ia mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dimulai sejak awal Bulan Agustus 2024.
"Penanganan ini dari awal Bulan Agustus 2024 terkait dana rutin di BPBD Tapanuli Tengah Tahun 2017," sebutnya.
Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi juga menjelaskan, pihak Adiyaksa Sibolga sampai saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan belum menetapkan tersangka.
"Kami belum bisa menyampaikan karena kita belum menetapkan tersangka. Dan kalau sudah ada nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan wartawan. Dan sampai hari ini masih memeriksa saksi-saksi," bebernya.
Lanjutnya, tim khusus pemberantasan Korupsi dari Kejari Sibolga melakukan penggeledah di tiga titik berbeda sesuai surat dari Pengadilan Negeri Sibolga.
"Kami melakukan tiga titik penggeledahan sesuai penetapan dari Pengadilan Negeri Sibolga. Pertama tadi kita melakukan penggeledahan di kediaman Bendahara pada tahun 2017 di BPBD Tapteng. Ke 2, di Dinas BPBD Tapteng dan yang ketiga di BPKAD Kabupaten Tapanuli Tengah," terang Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragi.
Dari penggeledahan itu, kata Kasi Intel Kejari Sibolga menemukan beberapa dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi.
"Kita dapat tadi beberapa dokumen terkait beberapa anggaran tahun 2017. Selanjutnya kita akan memanggil saksi-saksi yang lain, dan kemudian kalau sudah memenuhi dua alat bukti, tentunya secepatnya kita tetapkan tersangka," katanya.
Terpantau, tim Kejaksaan Negeri Sibolga menurunkan hasil penggeledahan dari mobil. Diantanya dua box dokumen perkara tipikor BPBD Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2017, satu tas besar warnah hitam (Koper sorong), tas laptop warnah hitam, satu unit printer da map pelastik merah berisi berkas.