Selasa, 19 Mar 2024 09:18
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Mahasiswa Geruduk Kantor KPK Tantang Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu Periode 2009-2014

Jakarta (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Rabu, 29 Jun 2022 12:29

Istimewa
Aksi unjuk rasa di KPK RI, Jakarta, Rabu (29/6)
Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta menggeruduk kantor Komisi Pemberatasan Korupsi di Jalan Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tantang KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu Periode 2009-2014, Rabu (29/6/2022).
Mahasiswa Geruduk Kantor KPK Tantang Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu Periode 2009-2014
Mereka menyampaikan aspirasi terkait permasalahan dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu periode 2009-2014. Dan saat ini salah satu diantaranya menjabat sebagai Wakil Bupati Labuhanbatu.
Mahasiswa Geruduk Kantor KPK Tantang Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Labuhanbatu Periode 2009-2014
"Mahasiswa ialah sebagai social control, penyambung lidah rakyat, dan mempunyai tanggung jawab moral atas keberlangsungan sistem pemerintahan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara dalam menjalankan amanah sesuai perundang-undangan. Selanjutnya, Indonesia ialah negara demokrasi, yakni demontrasi sebagai salah satu bentuk perwujudan sistem berdemokrasi didalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Taufan Matondang

Taufan Matondang menambahkan, sesuai dengan amanah konstitusi kita, yang termaktub di dalam pasal 28 Undang-undang Tahun 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”. Seterusnya pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dan di pertegas lagi dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat di muka umum," jelas Taufan Matondang selaku Koordinator Lapangan.

Dia mengatakan, terkait adanya persoalan masalah perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu, periode 2009-2014.

"Diduga adanya kejanggalan dalam perjalanan perkara tersebut, dan masih banyak mengundang perhatian serta pertanyaan dari publik hingga saat ini. Walaupun sudah ada beberapa orang oknum pegawai di sekretariat dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Untuk itu, dia mengatakan demi adanya kepastian hukum, rasa berkeadilan, dan tanpa tebang pilih dalam perkara tersebut.

"Maka, kami mendorong dan mendukung penuh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera melakukan pengungkapan dan menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tersebut kepada publik, karena patut diduga ikut terlibat Ketua DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014 beserta oknum yang lainnya," tegasnya. 

Ada tiga tuntutan mahasiswa yang dibacakan oleh Koordinator Lapangan Taufan Matondang diantaranya. 

Pertama, Mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih kasus penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum-oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu periode 2009-2014 dari pihak Polres Labuhanbatu, agar adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.

Kedua, Meminta dan Mendesak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera membentuk tim satgas khusus dan melakukan monitoring kelapangan dalam pengungkapan penanganan perkara kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif oknum-oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu periode 2009-2014, karena patut diduga adanya kejanggalan dalam perkara hingga saat ini belum adanya kejelasan, agar terwujudnya supremasi hukum di tengah masyarakat.

Ketiga, Mendukung dan Mendorong penuh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera mengungkap dan menangkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu periode 2009-2014, karena patut diduga terlibat dalam kasus perkara korupsi perjalanan dinas fiktif.

Selanjutnya, dirinya berharap kasus ini bisa diambil alih oleh KPK atas dasar hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tipikor,"Jelasnya.

"Jika tuntutan kami ini tidak diakomodir, maka kami dari Gerakan Mahasiswa Labuhanbatu Raya Bersatu-Jakarta akan melakukan gerakan berkelanjutan dengan membawa masa yang lebih besar dan juga akan melibatkan stakeholder gerakan mahasiswa lainnya hingga persoalan ini berjalan sampai tuntas. Dan proses penanganan kasus ini mahasiswa memberi waktu satu minggu. Apabila tidak adanya tindak lanjut, maka kami akan turun kembali kelapangan melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK ini," tegasnya.
Editor: Budi

T#g:DPRD LabuhanbatuKPK RI
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 18 Jan 2024 17:18

    Dandim 0209/LB Hadiri Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu

    Rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu tentang Laporan hasil pelaksanaan Reses I DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa persidangan I tahun sidang ke-V, tahun 2023-2024, turut dihadiri Dandim 0209/LB dal

  • Jumat, 27 Okt 2023 21:17

    Hasyim Apresiasi Kehadiran KPK RI ke DPRD Kota Medan

    Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengungkapkan apresiasi atas kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke kantor DPRD Kota Medan, Jumat (27/10/2023).Hasyim menjelaskan kehadiran

  • Kamis, 26 Okt 2023 22:16

    Bobby Nasution Terima Penghargaan Dari KPK

    Wali Kota Bobby Nasution kembali mengukir prestasi. Kali ini, Pemko Medan mendapat penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Lembaga antirasuah itu menilai Pemko Medan

  • Selasa, 17 Okt 2023 15:07

    Tokoh Agama Sumut Apresiasi KPK RI

    Salah seorang tokoh agama Sumatera Utara, Sanni Abdul Fattah, meapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengamankan para tersangka kasus korupsi di Indonesia. Hal tersebut dikatak


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️