Atas dugaan kerugian dan kekecewaannya, lantas Ibu Suliani melalui Kuasa Hukum dan Konsultan Hukum Nasir Wadiansan dan Rekan melaporkan Bank Danamon cabang Rantauprapat ke Otoritas Jasa Keuangan Pusat (OJK), terkait dengan pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK).
Kekecewaan beliau berawal dari pinjaman KRK (Kredit Rekening Koran) sebesar Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan tenor 6 bulan, yaitu dimulai tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021.
Setelah ditandatangani perjanjian kredit di bulan Maret tanggal 10 tahun 2021, alangkah terkejutnya beliau, uang direkeningnya dipotong sebesar Rp44.477.210 (empat puluh empat juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus sepuluh rupiah) untuk pembayaran bunga dan denda terhitung 9 hari keterlambatan.
Hal tersebut langsung dikomplain ibu Suliani, tetapi tidak mendapatkan respon yang baik, bahkan sampai saat ini pihak Bank belum bisa menjelaskan kenapa bisa dipotong sebesar itu, padahal menurut perhitungan ibu Suliani, semestinya beliau hanya membayar bunga sebesar Rp14.432.630 (empat belas juta empat ratus tiga puluh dua ribu enam ratus tiga puluh rupiah).
Demikian disampaikan Adv. Nasir Wadiansan Harahap, S.H selaku kuasa hukum ibu Suliani kepada utamanews di Rantauprapat, Kamis (27/10/2022)
Lebih lanjut Nasir Wadiansan mengatakan "Saya sudah konfirmasi langsung kepada Manager Bank Danamon Rantauprat, ibu Jenni, tetapi sampai saat ini beliau belum bisa menjelaskan dan menunjukkan bukti kenapa bisa sebesar itu dipotong system Bank Danamon".
Dalam peraturan Bank Indonesia nomor 22/20/PBI/2020 Tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Pasal 27 ayat (2) disebutkan "Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan/atau pegawai penyelenggara," Jelas Nasir.
Saya selaku kuasa hukum ibu Suliani, menganggap ada sesuatu yang tidak wajar, saya menduga kuat, ada sebuah kesalahan saat auto debit rekening milik klien saya, walaupun pinjaman beliau tersebut sudah dilunasi, tetapi keadilan harus kita dapatkan.
Sehingga masalah ini juga kita Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), semoga Klein saya mendapat sebuah keadilan, apalagi pimpinan OJK baru di lantik, mudah-mudahan bisa menyelesaikan masalah klien saya dengan pihak Bank Danamon Rantauprapat, Imbuh Nasir.
Terkait hal itu, utamanews coba minta konfirmasi Jenni selaku Manager Bank Danamon cabang Rantauprapat. Melalui seluler, Selasa (25/10/2022) sekira pukul 09.04 Wib mengatakan, "Jenni kan disini pimpinan cabang, tapi kalau untuk menyampaikan ke media itukan bukan diranahnya Jenni, secara SOP itu menyalahi, kalau memang abang mau ke media itu disampaikan sama tim legal atau kuasa hukum di Medan, kalau Jenni nggak boleh menyampaikan, jadi maaf nggak balas karna bukan diranahnya Jenni, Bilangnya.
Saat dicecar apakah konfirmasi utamanews sudah diteruskan ke tim kuasa hukum, Jenni mengatakan "Kalau ke kuasa hukum dari konfirmasi whastapp Jenni nggak teruskan, abangkan orang media, mungkin, kayakmana ya, nanti Jenni tanya dulu siapa tim yang terkait, Ujarnya berkilah.
Sebelumnya utamanews mengkonfirmasi Jenni selaku Manager Bank Danamon cabang Rantauprapat lewat pesan Whastapp, Senin kemarin (24/10/2022) sekira pukul 15.53 Wib. Namun konfirmasi tersebut tidak mendapat respon meskipun pesan sudah terbaca terlihat dari tanda centang dua biru.