Pedagang membantah informasi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli), dalam penempatan bangunan kios baru di Pasar kebanggaan rakyat Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), seperti yang disampaikan oleh MT pada Sabtu (1/9/2022) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Pahala Siregar, seorang pedagang kain yang saat ini berjualan di tempat relokasi di Lapangan Bola Stadion Horas Kota Sibolga, Senin (3/9/2022).
Menurut pedagang kain ini, untuk mendapatkan kios baru di Pasar swadaya Sibolga Nauli, tidak ada pungutan dsri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Pemerintah Kota Sibolga, alias gratis.
"Untuk mendapatkan kios baru di pasar Sibolga Nauli, tidak ada dilakukan pungutan apalagi sampai mematok harga puluhan juta," sebut pedagang kain yang saat ini belum menempati kios baru di Pasar tersebut.
Ia bersama pedagang lain bersyukur dengan kebijakan dan ketransparanan Dinas Perindag Kota Sibolga.
"Saya bersama pedagang lain merasa puas dengan mekanisme pemindahan Pasar Sibolga Nauli yang transparan dan akuntabel. Jadi jangan ada yang ngaku ngaku pedagang dan memburukan citra Disperindag Kota Sibolga," himbu Pahala Siregar.
Masih kata Pahala, jika ada oknum mengaku telah memberikan rupiah untuk menempati kios baru, itu tidak benar.
Ia menduga kuat, jika oknum tersebut tidak tahu atau belum membaca Peraturan Walikota Sibolga terkait penempatan kios baru Pasar Sibolga Nauli.
"Sungguh sangat naif jika ada oknum pedagang memberikan rupiah kepada calo. Dan di sini saya pastikan untuk menempati kios baru tidak ada pungutan atau pembelian kios," ucapnya kepada Utamanews.com sembari mengaku jika dalam Peraturan Walikota Sibolga No 02 Tahun 2022 berbunyi, hanya berupa retribusi bukan pungutan bayaran kios baru.
Seperti diketahui, sebanyak 514 kios baru Pasar Sibolga Nauli dengan pagu senilai Rp61.844.726.628, bersumber dari Kementerian PUPR-RI. Diantaranya, 137 kios baru di lantai satu/ dasar. Sedangkan di lantai dua sebanyak 361 kios dan 16 kios pada lantai tiga. Sedangkan pelataran (Kaki lima) sebanyak 514 tempat.