Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melantik/mengambil sumpah guru honorer yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2023, Kamis (5/9).
Namun, pelantikan atau pengambilan sumpah tersebut dinilai tidak mengindahkan rekomendasi Komnas HAM RI dan Ombudsman Sumut, serta dinilai merupakan pelanggaran HAM dan bentuk kesewenang-wenangan yang nyata.
Hal tersebut pun diungkapkan oleh Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra.
"Sebelumnya Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada MenpanRB, Mendikbud, PJ Bupati dan Kapolda Sumut, untuk menyelesaikan permasalahan PPPK Langkat tahun 2023," ujar Irvan, Kamis (5/9).
Lebih lanjut dikatakan Irvan, secara tegas dan spesifik, Ombudsman Sumut menyatakan tindakan korektif, yaitu,
menjadikan hasil CAT seleksi kompetensi teknis terkhusus untuk jabatan guru yang dikeluarkan oleh BKN adalah hasil akhir kelulusan calon PPPK Kabupaten Langkat.
Membatalkan pengumaman 800-2998/BKD/2023 tentang hasil seleksi penerimaan calon ASN dilingkungan pemerintahan Kabupaten Langkat, serta pengisian daftar riwayat hidup untuk pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional khusus formasi jabatan guru.
"Melakukan pengusulan penetapan NI PPPK jabatan fungsional dengan mengacu kepada tindakan korektif diatas. Melakukan pengusulan penetapan NI PPPM jabatan fungsional guru yang telah diperbaiki. Melakukan koordinasi dengan BKN, KemenpanRB dan Kemendikbudristek," tegas Irvan.
Selain itu, sambung Irvan, rekomendasi Komnas HAM RI nomor: 567/PM.00/R/VII/2024, menghormati proses hukum yang sudah berjalan di PTUN Medan dengan Objek Sengketa Pengumuman Bupati Langkat nomor 810/2998/BKD/2023 dengan melakukan Penundaan Kelulusan.
Selanjutnya, menjamin dan memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
"Akan tetapi MenpanRB, BKN dan PJ Bupati Langkat tidak mengindahkan hal tersebut. Bahkan tidak sedikitpun memikirkan nasib 103 orang guru honorer yang dicurangi pada seleksi PPPK Langkat tahun 2023," tuturnya Irvan.
"Begitu juga dengan Mendikbud Ristek RI yang merupakan tempat bernaungnya para guru di Indonesia, juga tidak memperdulikan nasib ratusan guru tersebut. Padahal telah berulang kali membuat pengaduan dan audensi secara langsung di Jakarta," sambungnya.
Perlu diketahui, proses gugatan di PTUN Medan beberapa hari lalu sudah memasuki agenda Konklusi (Kesimpulan) dari para pihak.
Notabene dalam waktu yang tidak terlalu lama, majelis hakim PTUN Medan akan memutus sengketa ini.
LBH Medan menilai jika pengambilan sumpah guru honorer Kabupaten Langkat sangat dipaksakan dan disinyalir adanya ketakutan yang mendalam jika nantinya putusan PTUN mengabulkan gugatan 103 Guru honorer.
"LBH Medan juga menilai jika tindakan tersebut kembali melanggar HAM, padahal sebelumnya pihak terkait telah melanggar HAM dalam hak atas pekerjaan, informasi dan kebebasan berkendala tehadap 103 Guru honorer Langkat yang saat ini sedang berjuang di PTUN Medan dan Polda Sumut," kata Irvan.
Oleh karena itu, Irvan menegaskan jika pihaknya mendesak Komnas HAM untuk menindak tegas MenpanRB, Mendikbud Ristek, Pj Bupati dan Polda Sumut, karena tidak menjalankan rekomendasinya.
"Maka pengambilan sumpah PPPK Langkat tahun 2023 sangat bermasalah. Baik adanya kesalahan yang besar dalam hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi telah bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, ICCPR, Duham, UU Tipikor dan UU Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian RI," tutup Irvan.