Sabtu, 25 Apr 2026

Pengamat Hukum Pertanyakan Distan Catut Dua Nama DPRD Batu Bara Dapat Jatah Proyek

Batubara (utamanews.com)
Oleh: Muchlis Aci Sabtu, 13 Jun 2020 19:43
Romauli Damanik, SH, MH
 Istimewa

Romauli Damanik, SH, MH

Dua anggota DPRD Batu Bara menjadi sorotan lantaran membuat heboh karena Kepala Dinas Pertanian Batu Bara mencatut nama Wakil Rakyat berinisial AL dan Swr dapat jatah proyek pada dinasnya.

Kini dua wakil rakyat tersebut menjadi santer di kalangan media, dan bahkan sudah menjadi hot isu di tengah-tengah publik soal dua dewan dapat jatah proyek. Kemudian juga, tak luput menjadi perhatian dari kalangan eksekutif maupun legislatif.


Romauli menilai, ada rasa keanehan kenapa Kadis Pertanian berani menuding, mencatut, dan menyebut-nyebut dua oknum wakil rakyat tersebut bahwa ada menerima, memperoleh jatah proyek pada dinasnya. 
"Jika benar, tolong dong dibuktikan berapa jumlah jatah proyek yang mengatasnamakan dua nama anggota DPRD Batu Bara tersebut. Dan judul pekerjaannya, jumlah pagu, serta lokasi pekerjaannya, ungkap kan aja, ngapain dirahasiakan, jika benar kata benar, jika tidak ya terimalah konsekuensinya", ujar Romauli.

Lebih lanjut Romauli Damanik menjelaskan, bila dimaknai secara hukum terkait hal di atas, konsekuensi sangat jelas, patut diduga kepala Dinas Pertanian Batu Bara dapat dikenakan pasal berlapis, yakni, KUHP Pasal 310 ayat (1) tentang pencemaran nama baik. 

Pasal 311 ayat (1), apabila seseorang menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Dan Pasal 242 ayat (1) yang berbunyi diantaranya, dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tulisan, maka di ancam dengan pidana 7 tahun. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Nah, pasal diatas adalah sebagai tolok ukur, antara Kadis Pertanian Mhd Ridwan sendiri, maupun dua oknum anggota DPRD, siapa diantara kedua tersebut yang jujur atau siapa yang berbohong. Sebagaimana yang dimaksud dalam KUHP Pasal 184 ayat (1) berupa  keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk. Demikian ulasan dan pandangan dua sisi mata hukum terhadap mereka", tutup Romauli, SH, MH. 
Editor: Ade
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️