Jumat, 29 Mar 2024 12:59
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Pengendara Kecewa, Karyawan SPBU Jalan HM Said Perdamean Utamakan Pengisian BBM Pakai Wadah Jerigen

Labuhanbatu (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Kamis, 15 Jul 2021 20:45

Istimewa
Salah seorang pengendara roda 4 mobil Toyota kijang Innova sangat kecewa serta kesal atas perlakuan yang tidak adil dan terkesan semena-mena yang dilakukan salah satu karyawan yang menjaga mesin pompa 2 untuk melayani konsumen mengisi BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor 14.214.235 yang berada di jalan Haji Muhammad Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Pasalnya, karyawan SPBU tersebut yang diketahui berinisial YI telah mengabaikan pengendara untuk mengisi BBM ke tangki mobil yang dikendarainya, dan lebih mengutamakan pembeli BBM yang menggunakan wadah jerigen.

Anehnya lagi, pembeli yang diutamakan karyawan SPBU tersebut, mengisi BBM pakai wadah jerigen lebih dari satu dengan menggunakan mobil dump truk. Dan perbuatan yang dilakukan karyawan SPBU tersebut diduga telah melanggar aturan serta tidak mengindahkan larangan.

Terkait hal tersebut sudah jelas bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Utamanews mendapat informasi dari salah seorang pengendara mobil Innova yang mengaku menjadi korban ketidakadilan yang dilakukan salah satu karyawan SPBU tersebut. Karena lebih mengutamakan melayani pembeli yang mengisi BBM menggunakan wadah jerigen dan mengabaikannya saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite dipompa 2 ke tangki mobil yang dikendarainya.

Pengendara mobil Toyota kijang Innova tersebut, yang tidak berkenan disebutkan namanya di pemberitaan kepada utamanews Rabu (14/7/2021) menjelaskan kronologinya.

"Sekitar pukul 14:00 Wib, Saya berangkat dari rumah bersama keluarga menggunakan kendaraan roda 4 jenis Inova menuju Pertamina depan pabrik Hokly di jalan HM Said Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Kami tiba di SPBU jalan HM Said Perdamean sekitar pukul 14:30 Wib, parkir pas di belakang mobil dump truck Mitsubishi jenis Canter, nopol BK 9991 ER," terangnya.

"Kemudian, pada pukul 14:40 WIB, karena merasa terlalu lama menunggu dan baru sadar tidak mungkin mobil dump truck canter mengisi BBM Pertalite, Saya bergegas turun menanyakan kepada petugas SPBU, kenapa lama kali? Saat itu petugas Pertamina menjawab dengan menyuruh saya mengisi BBM dipompa tempat sepeda motor. Sementara saya lihat pada saat itu kendaraan roda dua sedang antri ramai mengisi BBM," ujarnya.

L"alu, Saya menjawab kenapa rupanya? petugas menjawab sedang ganti sip, karna saya tidak percaya lalu saya mengecek kedalam bak mobil truck, ternyata mobil dump truck yang didepan mobil saya sedang mengisi BBM Pertalite ke dalam jerigen yang ada di dalam bak belakang mobil dump truk tersebut", ungkapnya.

Melihat hal itu, Saya tanya lagi apa begini aturan Pertamina mengutamakan pengisian BBM di dalam jerigen dari pada mobil umum? petugas tidak ada yang menjawab malah meninggalkan saya masuk kedalam kantor." Tutur pengendara

Atas pelayanan yang buruk serta sikap kurang baik ditunjukan petugas SPBU yang pergi meninggalkan saya begitu saja membuat saya kesal dan kecewa sekali.

Lalu, saya beranjak pergi meninggalkan SPBU sekitar pukul 14:50 Wib, tidak jadi mengisi BBM ketangki mobil yang saya naiki," ungkap pengendara mobil roda 4 jenis toyota kijang Inova dengan nada kesal.

Pasca kejadian tersebut, Utamanews mencoba meminta konfirmasi Suhada selaku mandor yang bekerja di SPBU jalan HM Said Perdamean Rantau Selatan, Rabu malam (14/7) sekira pukul 20:48 Wib.

Kepada Utamanews Suhada menerangkan bahwa Ia mengetahui kejadian adanya komplain dari salah seorang pengendara yang hendak mengisi BBM di SPBU yang diawasinya dari anggotanya.

"Sebetulnya pas tadi mengisi, itu siapa tadi rupanya bang, kok apa kali, tadi kutanya anggota kenapa rupanya, tadi disuruh geser kesana enggak mau dia bang, jadi kalau kayak gitu konsumen semua gimana menurut abang," Kata Suhada coba bertanya dan meminta tanggapan Utamanews.

Tidak mau debat kusir, selanjutnya Utamanews langsung menanyakan kepada Suhada, "Apakah lebih diutamakan mengisi BBM pakai jerigen atau pengendara?

"Ia, sebetulnya yang diutamakan mengisi BBM pengendara dulu," Kata Suhada

Sekarang begini bang, timpal Suhada lagi, "Tadikan dia mengisi jerigen, dan jerigen itu lebih dari satu, aku enggak tahu katanya banyak. Kalau tadi abang itu maksudnya mau digeser mobil itu gitu, karna anggota tadi ngasi info, aku enggak tahu aku enggak disini tadi," Sebut Suhada sedikit berkilah

Utamanews menyinggung dan bertanya lagi "Apakah di SPBU ini lebih diutamakan pengisian BBM dengan mengunakan jerigen atau kepada pengendara yang datang membawa kendaraanya untuk mengisi BBM di SPBU ini?

Suhada dengan tegas mengatakan, "Sebetulnya kalau peraturannya, lebih diutamakan mengisi BBM ke pengendara daripada ke jerigen, dimana-mana SPBU itu pengendara yang diutamakan," Tutupnya.

Informasi dirangkum Utamanews, aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jirigen.

Pertama, larangan pengisihan BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

"Pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama."

Kedua, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Ketiga, pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Keempat, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.

Pada dasarnya kegiatan usaha Pertamini boleh dilakukan kalau punya izin dan jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:
a. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

b. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Sedangkan jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Jika konsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.

Adapun jenis BBM lain diperbolehkan namun dengan ketentuan khusus. Misalnya, Pertalite dan Pertamax boleh pakai jeriken tapi harus bermaterial logam. Adapun untuk Dexlite boleh pakai jeriken plastik asalkan dengan spesifikasi khusus.

Berikut peraturan mengenai penggunaan jerigen di SPBU Pertamina:

SPBU hanya boleh menyalurkan Bahan Bakar Premium dan Minyak Solar (Bersubsidi/PSO) untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemasan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen.

Penjualan Bahan Bakar Khusus Jenis Gasoline Series (Pertalite, Pertamax, Petamax Turbo) dapat dilayani menggunakan wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari material dari unsur logam.

Serta, penjualan bahan Bakar Khusus Jenis Diesel Series (Pertamina Dex, Dexlite) dapat dilayani dalam wadah kemasan/jerigen yang terbuat dari bahan/material dari unsur logam atau bahan HDPE (High Density polyethylene) sejenis thermoplastic khusus yang terdapat simbol HDPE2 pada kemasannya.
Editor: Budi

T#g:LabuhanbatuSPBU
makeup remover
Berita Terkait
  • Rabu, 27 Mar 2024 07:07

    Wakapolres Labuhanbatu Cek Personel Piket Jaga Tahanan

    Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Labuhanbatu, Wakapolres Labuhanbatu KOMPOL H. Matondang, S.H., M.H., rutin melakukan pengecekan terhadap personel yang b


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️