Jumat, 29 Mar 2024 12:17
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Sekretaris MUI Binjai nilai SE Satgas Covid-19 langkah baik demi kesehatan masyarakat

Binjai (utamanews.com)

Oleh: Ahmad Aqil

Selasa, 12 Jul 2022 12:22

Istimewa
H Jafar Sidiq
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 kini sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

Bahkan, Surat Edaran Satgas Covid-19 dengan nomor 21 tahun 2022 ini sudah ditandatangani oleh Suharyanto, selaku Ketua Satgas pada Selasa (8/7) lalu. 

Dalam Surat Edaran Satgas Covid yang terbaru ini juga dijelaskan beberapa aturan yang berlaku efektif mulai Minggu, 17 Juli 2022 mendatang. 

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid ini pun kini menjadi perbincangan banyak pihak. Pro dan kontra terkait aturan itu pun kini masih mejadi topik pembicaraan.

Salah seorang yang mendukung aturan yang ada dalam Surat Edaran Satgas Covid adalah Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Binjai H Jafar Sidiq. Menurutnya, jika Pemerintah memandang hal itu lebih baik, maka hal itu dinilainya sah sah saja. 

"Jika pemerintah memandang itu lebih baik, maka silahkan saja diberlakukan. Asal tujuannya untuk kesehatan masyarakat," ungkap H Jafar Sidiq saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7) pagi. 

Pria yang akrab disapa Ustadz Jeffri ini juga mengatakan, Pemerintah tentunya mempunyai alasan dengan dikeluarkannya SE Satgas Covid dengan nomor 21 tahun 2022 tersebut. 

"Apalagi saat ini saya dengar ada beberapa varian baru yang dikhawatirkan merupakan bagian dari Covid-19," tegas Ustadz Jeffri. 

Untuk itu, sebagai Sekretaris MUI Kota Binjai, H Jafar Sidiq juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap patuh menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari hari. 

"Kepada masyarakat agar tetap menjalankan prokes covid jika berada di wilayah kuning dan merah. Jika masih berada di zona hijau seperti di Kota Binjai saat ini, setidaknya kita dapat menjaganya, karena menjaga lebih baik daripada mengobati (dalam istilah kesehatan)," himbau Sekretaris MUI Kota Binjai. 

Berikut aturan yang tertuang dalam SE Satgas Covid nomor 21 tahun 2022 tersebut : 

1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Namun, aturan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Aturan itu juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi. 
Editor: Herda

T#g:boosterMUI Binjai
makeup remover
Berita Terkait
  • Jumat, 29 Des 2023 16:19

    Walikota Resmikan Gedung PTKU MUI Kota Binjai

    Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, meresmikan gedung Pendidikan Tinggi Kader Ulama (PTKU) Majelis Ulama Indonesia Kota Binjai, di Komplek Gedung PTKU MUI Kota Binjai Jalan AR. Hakim, Kelurahan


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️