Tuntutan aksi untuk meminta keterbukaan informasi terkait presiden Jokowi pada hari kamis 6 Januari 2022 yang lalu, yaitu mencabut izin usaha di tiga sektor, yakni pada Izin Pertambangan sebanyak 2.078, sektor Kehutanan sebanyak 192 Konsesi dan Izin HGU seluas 34.448 ha.
"Sebelumnya, LKLH dan Masper telah meminta data nama-nama pemilik izin usaha dan alamat objek lokasi usaha yang telah dicabut tersebut kepada Menteri ATR/BPN RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Menteri ESDM RI. Oleh karena surat permintaan itu tidak berbalas, akhirnya LKLH yang bergabung dengan Maspera itu datang melakukan aksi damai", ujar Darwin Marpaung selaku Direktur Investigasi dan Litbang Dewan Pimpinan Nasional LKLH.
Perwakilan LKLH dan Maspera menyampaikan tuntutan aksinya
Tampak LKLH dan Maspera melakukan orasi dan membentangkan spanduk sepanjang 7 meter di depan kantor Kemen Inves/BKPM dengan membacakan sejumlah tuntutannya, yakni:
1. Meminta hasil pemetaan pemanfaatan lahan dari perusahaan yang telah dicabut izinnya pada kegiatan pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan.
2. Meminta informasi data bagi perusahaan yang telah dicabut izinnya di sektor pertambangan, perkebunan/HGU dan Kehutanan
3. Meminta penjelasan tentang pemanfaatan lahan, klasifikasi lahan dan peruntukan lahan dari perusahaan yang telah dicabut izinnya pada kegiatan pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan Hutan.
4. Meminta kepada BKPM untuk memberikan kemudahan fasilitasi perizinan kepada Masyarakat/perusahaan Oraganisasi UKM dan BUMDES untuk memperoleh pemanfaatan bagi peruntukan lahan dari perusahaan yang telah dicabut izinnya di sektor pertambangan, perkebunan/HGU dan Kehutanan
5. Mendesak kementerian Investasi/BKPM untuk menutup perusahaan-perusahan di sektor Pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, pertanahan, pertambangan, tenaga kerja, tata ruang maupun perpajakan.
Selama tiga jam berorasi, akhirnya perwakilan masa aksi dipersilakan kedalam dan bertemu dengan Ibu Lady (Bag Humas) dan Bapak Faisal (Subbag Hub Lembaga) Kementerian Investasi Badan Kordinasi Penanaman Modal untuk menyampaikan tuntutan aksinya.
Setelah mendengarkan tuntutan aksi, Lady mengatakan, "Apa yang telah disampaikan kepada kami akan kami sampaikan kepada Bapak Menteri."
"Seyogyanya beliau langsung yang menerima kedatangan bapak-bapak namun karena beliau sedang ada acara G20 makanya kami yang menerima bapak-bapak. Kami minta agar dibuat surat kepada kami dan meninggalkan no kontak person bapak. Atas dasar itulah nanti kami ajukan kepada Bapak Menteri dan bapak Menteri lah nanti yang menanggapi langsung tuntutan bapak’’, kata Lady.
Hadir di acara itu, Lady, Faisal, dari kepolisian, Irmansyah, SE selaku Direktur Eksekutif DPN LKLH, Dr. Budi Abdillah, SH. MH. Advocate Pengacara Kordinator Bidang Hukum DPN LKLH. Darwin Marpaung Direktur Investigasi & Litbang DPN LKLH, Irwanto Direktur Ops DPN LKLH.
Pada kesempatan itu juga Irmansyah, SE menyatakan, "Pada hakikatnya kami sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah mencabut izin usaha tehadap pelaku usaha yang dianggap menelantarkan izin dan tidak melaksanakan dengan baik izin usahanya, serta akan memfasilitasi masyarakat dan kelompok masyarakat koperasi dan UKM serta Bumdes. Namun disini kami harapkan fasilitasi yang diberikan itu benar-benar kepada masyarakat yang membutuhkan dan tidak di jadikan ajang-ajang yang bersifat negatif," ujarnya.