Anita Sitepu dengan didampingi lembaga pendamping Yayasan Ate Keleng (YAK) GBKP dan kuasa hukum dari BAKUMSU membuat laporan Polisi di Badan Reserse Kriminal (BARESKRIM) POLRI atas dugaan tindak pidana “Pemalsuan surat dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penyerobotan tanah” sebagaimana terdapat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/III/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Membuat Laporan Polisi di Mabes Polri
Demikian disampaikan oleh Audo Sinaga sebagai kuasa hukum Anita Sitepu, dkk, dalam siaran persnya, yang diterima redaksi Jumat (17/3/2023).
Audo Sinaga menerangkan bahwa dalam hal ini, Anita Sitepu bertindak sebagai perwakilan Kelompok Tani Lepar Lau Tengah Desa Rambung Baru dan Bingkawan yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Perampasan Tanah.
Laporan Polisi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) POLDA SUMUT tanggal 21 Februari 2023 yang menerangkan bahwa “berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satgas Mafia Tanah dari BARESKRIM POLRI dan POLDA SUMUT ditemukan petunjuk bahwa di atas tanah milik Anita Sitepu, Dkk yang berada di SHGB PT. Nirvana Memorial Nusantara, sehingga diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Jo. 266 KUHP pada penerbitan warkah ex SHM No.285 yang berubah menjadi SHGB No.28.”
Audo Sinaga sebagai kuasa hukum menyampaikan bahwa temuan penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah tersebut menguatkan fakta bahwa SHGB PT. Nirvana Memorial Nusantara sebagai akta otentik diterbitkan di atas tanah milik masyarakat Rambung Baru dan Bingkawan.
"Dengan demikian diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat atau keterangan palsu. Hal ini menguatkan dugaan terjadinya praktek mafia tanah di Desa Rambung Baru dan Bingkawan. Untuk itu, kami meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas dan menangkap aktor-aktor yang terlibat dalam praktek mafia tanah tersebut," tegas Audo.
Kemudian, lanjutnya, kepada Kementerian ATR/BPN harus meninjau ulang, kalau perlu dicabut SHGB PT. Nirvana.
"Sebab ini sudah meresahkan masyarakat terkhusus bagi mereka yang digugat dan lahan pertanian masyarakat yang dirusak oleh PT. Nirvana Memorial Nusantara," ungkapnya.
Dijelaskan juga bahwa setelah membuat Laporan Polisi di BARESKRIM POLRI, 6 Maret 2023, Anita Sitepu berserta pendamping bertemu dengan Wamen ATR/BPN Bapak Raja Juli Antoni dan turut dalam pertemuan tersebut Kakanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Deli Serdang.
“Kenapa di tanahku disertifikatkan atas nama PT. Nirvana padahal aku engga pernah menjual tanah ke siapa pun, terus dirusak lahanku, habis itu digugat aku," kata Anita waktu itu.
Kakanwil dan Kakanta menyampaikan akan mengaudit secara internal proses penerbitan SHGB PT. Nirvana Memorial Nusantara dan berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dari tahun 2018 kasus ini mencuat sampai sekarang masih belum mendapat titik terang dari Kementerian ATR/BPN selaku penerbit SHGB PT. Nirvana. Padahal masyarakat sudah berulang mengadu dan beraudiensi dengan istansi tersebut.
"Benang kusut ini mesti diselesaikan dengan menyeluruh. Seluruh aparat yang terlibat harus bersinergi dalam memberantas kejahatan mafia tanah ini, bukan hanya sekedar lips service atau basa-basi," pungkas Audo.