Sabtu, 02 Mei 2026

Terkait OTT Fee Proyek RSUD Rantauprapat Rp. 28 Miliyar, LSM CIFOR Desak Bupati Labuhanbatu Dan BPK Segera Audit

Medan (utamanews.com)
Oleh: Junaidi Sabtu, 22 Agu 2020 15:32
 Junaidi

Adanya dugaan kejanggalan dan menimbulkan pertanyaan masyarakat (publik) pernyataan para saksi persidangan lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) fee pengerjaan proyek pembangunan gedung D Rumah Sakit Umum (RSUD) Rantauprapat senilai Rp. 28 miliar lebih dan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, dalam keterangannya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, menghadirkan saksi Ilham Nasution selaku pengawas lapangan dan penanggungjawab proyek pembangunan menerangkan, pada proyek pembangunan gedung rumah sakit itu, terdakwa Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba, berulang kali memintanya untuk menyerahkan sejumlah uang dengan maksud untuk memperlancar pekerjaannya sebagai pemborong di proyek RSUD tersebut.

"Sebenarnya Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Pak Paisal Purba adalah orang kedua yang meminta, sebelumnya ada juga yang meminta. Tapi saya bilang saya gak ada uang," ujar saksi di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8) kemarin.
Namun, meski saksi Ilham Nasution sudah berusaha menolak, Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Pak Paisal Purba terus saja meminta bahkan mengancamnya. Saat itu, katanya, Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Pak Paisal Purba meminta uang sebesar Rp. 2 miliar. Bila tidak diberikan, maka terdakwa Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Pak Paisal Purba tidak menjamin kelancaran terhambat pembayaran. "Saya bilang saya tidak bisa pastikan. Saat itu dia marah-marah. Terus dia bilang dia gak mau lagi urusi masalah-masalah pencairan," kata saksi Ilham Nasution lagi.
Di hadapan hakim, saksi Ilham Nasution juga menerangkan, dia juga pernah dihubungi Jefri Hamsyah melalui handphone Paisal Purba, menanyakan pesan Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba yakni soal uang yang diminta. Merasa dirinya tertekan, saksi Ilham Nasution lalu melapor ke Polda Sumut. Kemudian, selama proses laporannya berjalan di Polda Sumut, saksi Ilham Nasution kembali menghubungi Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba, dan meminta bertemu di sebuah warung kopi. "Namun karena ada urusan penting, Jefri Hamsyah yang datang dan saya kasikan uang Rp. 40 juta," ucap saksi Ilham Nasution.

Saksi Ilham Nasution menyebut, tidak ada kesepakatan soal berapa uang yang diberikan, yang disanggupi korban hanya Rp. 40 juta. Namun menurutnya didalam amplop itu ada cek Rp1,4 miliar yang terikut terambil. Setelah itu, lanjutnya, petugas polisi langsung datang melakukan penangkapan.
Lebih jauh pada keterangannya, saksi saksi Ilham Nasution akhirnya mengakui, para terdakwa Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba sebenarnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan gedung D RSUD tersebut. Namun, karena saksi Ilham Nasution beranggapan terdakwa Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba dekat dengan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, saksi saksi Ilham Nasution pun menyanggupi permintaan uang karena khawatir proyeknya jadi terhambat.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim minta tanggapan terdakwa Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba membantah keterangan saksi Ilham Nasution selaku pengawas lapangan dan penanggungjawab proyek pembangunan gedung rumah sakit.  "Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba menegaskan tidak ada memaksa atau mengancam pencairan. Yang saya ingat begitu. Kedekatan saya dengan Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe adalah hal normatif-normatif saja," kata terdakwa Paisal Purba.
produk kecantikan untuk pria wanita

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba, juga membantah menjual-jual nama Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe untuk meminta uang itu.

Sementara, saksi Adlin selaku adik Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe yang turut memberikan kesaksian, tidak begitu banyak mengetahui soal kasus itu.

Saksi Adlin mengaku, tidak pernah menyuruh terdakwa Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba untuk meminta uang. Begitu juga atas perintah abangnya sebagai Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe juga tidak ada.
iklan peninggi badan
LSM CIFOR Desak Bupati Labuhanbatu Dan BPK Segera Audit

Ketum Dewan Pimpinan Pusat LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat "CIFOR" melalui Sekjennya, Ismail Alex, MI Perangin-Angin, menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat (publik) maupun kalangan aktivis pengiat anti korupsi yaitu LSM CIFOR dan kenapa terlalu cepat dan ada apa sebenarnya membaca pemberitaan mengatakan persidangan perkara kasus OTT Plt. Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba, fee pengerjaan proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat melibatkan Bupati Labuhanbatu, sementara  Kuasa Pengguna Anggaran adalah Direktur RSUD Rantauprapat dan PT Telaga Pasir Kuta merupakan rekanan mengerjakan proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat tahun anggaran 2019, dengan nilai kontrak sebesar Rp28 miliar lebih.

Menyikapi hal itu tersebut, DPP LSM CIFOR mendesak Bupati Labuhanbatu untuk menunda seluruh pembayaran PT Telaga Pasir Kuta merupakan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Gedung D RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara tahun anggaran 2019 senilai Rp. 28 miliar lebih dan minta Pemkab. Labuhanbatu membentuk tim investigasi chek and ricek apakah hasil pengerjaan sesuai bestek berdasarkan kontrak Nomor 602/001SP/PPK-F/APBD & DAK/RSUD-RAP/2019, tanggal 3 Juli 2019, ditanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat, dr Syafril Rahmadi Harahap SpB dan Direktur PT Telaga Pasir Kuta atas nama Kalmon Leonardo Sitinjak, dengan nilai kontrak sebesar Rp28 miliar lebih.
"Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan Repubik Indonesia (BPK) didesak segera melakukan audit uang negara yang dikucurkan berdasarkan kontrak Nomor 602/001SP/PPK-F/APBD&DAK/RSUD-RAP/2019, tanggal 3 Juli 2019, ditanda tangani Kuasa Pengguna Anggaran yang berlaku sebagai Direktur RSUD Rantauprapat, dr Syafril Rahmadi Harahap SpB dan Direktur PT Telaga Pasir Kuta atas nama Kalmon Leonardo Sitinjak, dengan nilai kontrak sebesar Rp28 miliar lebih," ucap Ismail Alex saat dimintai komentarnya saat menerima silaturrahmi dan diskusi dengan tokoh pemuda Rantauprapat di Marine Seafood Cafe Belawan, Minggu (16/8/2020).

"Berdasarkan instruksi akan kirim Tim Investigasi dan Monitoring LSM CIFOR bersama awak media yang bergabung Tim JITU (Jeli, Independent, Toleran, Ukur) dan LBI (Liputan Maritim Indonesia) melakukan pemantauan persidangan akan dilanjutkan kasus OTT fee pengerjaan proyek pembangunan gedung D RSUD Rantauprapat pada Kamis 27 Agustus 2020 mendatang", tandasnya, Sabtu (22/8/2020).
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️