Theo Adrianus Purba Pasang "Maklumat Pelayanan" di Lapas Binjai
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Sabtu, 13 Jan 2024 13:23
Istimewa
Maklumat Pelayanan Lapas Binjai
"Maklumat Pelayanan" adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI.
Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) UU Pelayanan Publik, mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan.
Dalam ayat (2) juga ditegaskan bahwa Maklumat Pelayanan wajib dipublikasikan secara jelas dan luas. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maklumat pelayanan diartikan sebagai pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Hal itu dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas llA Binjai, Theo Adrianus Purba A.Md.IP.,SH. MH, saat memasang Maklumat Pelayanan di beberapa lokasi yang ada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Binjai.
Menurut Theo, Maklumat Pelayanan dapat diartikan sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan penyelenggara layanan.
"Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, memasang maklumat pelayanan pada area pelayanan publik dan Website resmi Lapas Binjai https://lapasbinjai.kemenkumham.go.id/ untuk menjamin pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi," ungkap Theo Adrianus, Sabtu (13/1).
Diakui Theo, pemasangan Maklumat Pelayanan yang dilakukan kemarin, Jumat (12/1) tersebut, bertujuan agar seluruh jajaran Lapas Binjai siap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam piagam maklumat pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebagai Kalapas Kelas IIA Binjai, Theo juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk maksimal dalam memberikan pelayanan publik.
"Sehubungan dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Lapas Binjai, pemasangan maklumat pelayanan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat dengan melakukan pembenahan sarana prasarana, sistem dan prosedur pelayanan serta sumber daya manusianya," jelas Kalapas Binjai diakhir ucapannya.