Wali Kota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayani Sp.A, menghadiri acara sosialisasi hubungan industrial dan undang-undang ketenagakerjaan di Aula Rumah Sakit Vita Insani Pematang Siantar pada Senin, 18 September 2023.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pematang Siantar mengungkapkan rasa bangga dan kebahagiaannya bisa hadir kembali di Rumah Sakit Vita Insani. Ini seolah-olah saya kembali ke rumah, karena saya sudah bekerja di Rumah Sakit Vita Insani selama lebih dari dua puluh tahun. Oleh karena itu, hari ini suasana hati dan perasaan saya masih seakan menjadi bagian dari keluarga besar di Rumah Sakit Vita Insani.
Sebagai Wali Kota Pematang Siantar dan atas nama pemerintah, saya ingin mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ibu Direktur Umum, Direktur Keuangan, dan seluruh manajemen Rumah Sakit Vita Insani yang telah memberikan fasilitas, tempat, waktu, dan kesempatan kepada para peserta dalam sosialisasi hubungan industrial dan undang-undang ketenagakerjaan kepada karyawan Rumah Sakit Vita Insani. Semoga kegiatan ini akan memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi kita semua, terutama masyarakat Kota Pematang Siantar.
Hubungan industrial adalah sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang atau jasa, yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah, yang tentunya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hubungan industrial ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis, humanis, dan berkeadilan, sehingga suasana kerja yang nyaman dan aman dapat terwujud. Suasana yang nyaman dan aman akan menarik investor ke Rumah Sakit Vita Insani dan secara umum ke Kota Pematang Siantar, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi positif pada pembangunan di berbagai sektor di Kota Pematang Siantar. Ini akan menciptakan suasana yang nyaman dan aman, meningkatkan investasi, dan mengurangi tingkat pengangguran di Kota Pematang Siantar.
Dalam rangka pembangunan manusia Indonesia secara keseluruhan, kita harus berupaya untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri para pekerja serta memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan mereka. Namun, di lapangan, masih terdapat beberapa kendala dan permasalahan antara pengusaha dan pekerja, yang memerlukan upaya pembinaan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan aturan-aturan tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah kota hadir untuk mensosialisasikan agar pengusaha dan pekerja mengetahui hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku, sehingga suasana kerja yang nyaman dan aman dapat tercipta.
Laporan Plt. Kadis Ketenagakerjaan Kota Pematang Siantar, Robert Sitanggang S.STP, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan pemahaman kepada pekerja medis dan non-medis tentang hak-hak mereka sesuai dengan peraturan dan undang-undang. Kegiatan ini juga bertujuan agar pekerja memahami hak dan kewajiban mereka saat bekerja, serta cara mengatasi perselisihan dalam hubungan industrial.
Pada acara tersebut, hadir Direktur Umum, Dr. Angelina Sibarani M.Kes, Direktur Keuangan, Ibu Lo Soe Nai, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Happy Oikumenis Daely, dan seluruh karyawan Vita Insani.