Rabu, 22 Apr 2026

Nelayan ditangkap saat hendak mengedarkan Narkoba

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Firmansyah Simatupang Kamis, 01 Sep 2022 18:31
Pelaku dan barang bukti saat diamankan
 Istimewa

Pelaku dan barang bukti saat diamankan

Personil Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan seorang nelayan inisial SS (31) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

SS diamankan dari Gang Damai, Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, di Jl. Sibolga Padangsidimpuan, Selasa (30/8/22) sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP H Gurning menjelaskan, penangkapan terhadap seorang laki-laki yang sehari harinya bekerja sebagai nelayan terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Jenis ganja dan itu berkat informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi.
Pada saat di lokasi penyelidikan, tepatnya di Gang Dame Kel. Muara Nibung, Personil melihat seorang laki laki yang sepertinya menunggu orang lain, dan tidak mau kehilangan sasaran personil langsung mengamankannya, dan ketika diinterogasi mengaku berinisial SS dan bekerja sebagai nelayan.

"Terduga pelaku menjelaskan bahwa ianya sedang menunggu orang yang memesan narkotika jenis ganja darinya namun pemesan tersebut belum datang," jelasnya.
Setelah diamankan, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dari lokasi penangkapan dan pada waktu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 20 (dua puluh) ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut pelastik warna hitam dari tangan sebelah kanan dan di lokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang bukti lainnya.

Terduga pelaku SS mengakui bahwa Narkotika jenis ganja yang akan diedarkannya tersebut diperoleh dari laki laki inisial J di Muara Nibung Tapteng, dan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut yang disita dari SS dengan berat bruto 9,33 gram.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SS beserta Barang Bukti digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba," ungkapnya.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️