Suami Laporkan Istri Ke Polisi, LPAI Mohon Penangguhan Penahanan
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Afridal
Rabu, 05 Okt 2022 12:45
Istimewa
Agun Noto S. Kom Ketua LPAI Labuhanbatu
Salah seorang warga berinisial AS di Dusun Tapian Nadenggan Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu, telah melaporkan istrinya berinisial LW ke polisi atas dugaan kasus kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga.
Polres Labuhanbatu melalui Sat Reskrim Unit PPA melakukan penahanan terhadap LW pada Jumat (30/09/2022) atas laporan AS suami tersangka dalam perkara tindak pidana "Kekerasan Fisik Dalam Lingkungan Rumah Tangga" Sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari salah seorang keluarga LW yang berinisial MS.
MS melaporkan kejadian tersebut kepada Agun Noto, S.Kom selaku Ketua LPAI Labuhanbatu. Ketika dimintai keterangan oleh Ketua LPAI terkait kronologisnya, di hadapan awak media, Selasa (04/10/2022), MS memaparkan bahwa AS dan LW sudah pisah ranjang selama kurang lebih 6 bulan.
"Sebelumnya, 2 tahun yang lalu AS dan LW sudah pernah berpisah namun rujuk kembali, setelah berjalan 1 tahun sekira bulan puasa kemarin LW kembali meninggalkan suaminya dan tinggal dikampung kami, Tapian Nadenggan" ujar MS.
"Selama tinggal di kampung, LW bekerja sebagai buruh tani (menderes kebun karet milik salah seorang warga) untuk menafkahi 4 orang anak, dimana salah seorang anaknya sekolah di Pondok Pesantren, sedangkan 2 anak masih duduk di sekolah SD, dan 1 anak masih Balita", tambahnya.
"Suatu saat, sekembalinya dari kerja, LW mengetahui anaknya paling bungsu diambil suaminya AS. Lantas LW berupaya menyusul anaknya. Sesampainya di rumah AS, LW tidak diperkanankan masuk kedalam rumah sehingga terjadi dorong - mendorong pintu yang mengakibatkan jari LW terjepit pintu", ucap MS
"Namanya rumahnya, LW tetap bisa masuk entah dari mana, kemudian LW membuka pintu hingga akhirnya tejadi saling rebut anak, dalam kejadian itu diduga LW menggigit AS dan kejadian tersebut sempat direkam oleh abang kandung AS", tutupnya
Pada kesempatan yang sama, usai mendengarkan keterangan MS, Ketua LPAI Labuhanbatu langsung membuat surat yang ditujukan kepada Polres Labuhanbatu cq. Kasat Reskrim, memohon kiranya dapat melakukan penangguhan penahanan terhadap terlapor LW.
Noto berharap kiranya Kapolres Labuhanbatu, dapat mengabulkan permohonan tersebut dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Hari ini (05/10/2022) LPAI sudah layangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap terlapor LW, mengingat masih ada 4 anak yang harus diasuh beliau. Namun kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku", tegas Noto.