Rabu, 20 Mei 2026

Tim Gabungan TNI-Polri Gerebek Kampung Narkoba di Namo Ukur, Berhasil Amankan 1 Orang

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Sabtu, 24 Sep 2022 19:34
Penggerebekan kampung narkoba oleh petugas gabungan TNI-Polri di wilayah Polres Binjai, Jum'at (23/9)
Istimewa

Penggerebekan kampung narkoba oleh petugas gabungan TNI-Polri di wilayah Polres Binjai, Jum'at (23/9)

Peredaran narkoba saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi orangtua yang memiliki putra dan putri yang sedang dalam pertumbuhan, khususnya di bidang pendidikan. Sebab, narkoba dapat merusak para pemuda sebagai generasi penerus Bangsa.

Untuk itu, sebagai acuan utama agar wilayah hukumnya bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, terus gencar menggedor Satresnarkoba guna melakukan pengungkapan kasus.
Guna menyikapi perintah tersebut, Satresnarkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, bekerjasama dengan instansi terkait seperti Kodim 0203/LKT, BNNK Binjai serta Pemko Binjai, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Dusun Namo Rambe, Desa Mekar Jaya Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (23/9).

Menurut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas Iptu Junaidi, sesampainya di TKP, tim gabungan langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud. 
"Dalam penggerebekan itu, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JM (30) serta barang bukti yang disita dari terduga berupa 1 paket Sabu dan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah)," ungkap Iptu Junaidi, Sabtu (24/9) sore.
Tidak hanya itu, lanjut Kasi Humas Polres Binjai, tim gabungan juga melakukan penggeledahan di lokasi dan berhasil menemukan beberapa barang bukti lainnya. 

"Dalam penggeledehan itu, tim berhasil menemukan barang bukti lainnya, seperti 66 amplop ganja kering ysng dibungkus kertas nasi dengan brutto 150 gram, 3 paket Sabu dengan berat brutto 1,8 gram, 2 buah timbangan elektrik, 1 buah timbangan rumah tangga, 3 buah bong/alat hisap Sabu, 3 bungkus plastik klip kosong, serta 1 buah tas sandang," tegas Iptu Junaidi.

Disinggung siapa pemilik tas sandang tersebut, Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi menegaskan bahwa barang tersebut menurut pengakuan terduga JM adalah milik rekannya berinisial L.
"Saat dilakukan penggerebekan, L dapat melarikan diri dan kini berstatus DPO," ungkapnya. 

Terhadap tersangka JM, sambung Iptu Junaidi, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya 5 sampai 20 tahun penjara," kata Iptu Junaidi. 

Turut serta dalam kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasatnarkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, yaitu KBO Satresnarkoba Ipda Feri Judo Hamonangan SH, Kanit Idik-I Ipda Eddy Supratman SH, Kanit Idik-II Ipda P. Sitanggang, 2 orang personil Subdenpom l/5-2 Binjai, 20 personil Kodim 0203/LKT, 14 personil Satresnarkoba, 10 personil Ditresnarkoba, 5 personil Sat Samapta, 7 personil BNNK Binjai dan 1 personil Provos Polres Binjai
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later