Kamis, 30 Apr 2026

Kadis Kesehatan Binjai pastikan ada sanksi bagi peresep dan penjual obat sirup yang dilarang

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Rabu, 26 Okt 2022 15:36
dr Sugianto Sp. Og
 Istimewa

dr Sugianto Sp. Og

Pemerintah Kota (Pemko) Binjai sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Rumah Sakit, dokter anak, maupun Apotek yang ada di Kota Binjai, agar tidak menjual/meresepkan beberapa jenis obat yang sirup cair yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) karena dapat menyebabkan gagal ginjal akut. 

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto Sp. Og, usai menghadiri kegiatan Hari cuci tangan pakai sabun sedunia dan aksi bergizi pemberian tablet tambahan darah remaja Putri Kota Binjai 2022, di salah satu sekolah yang ada di Kecamatan Binjai Selatan, Rabu (26/10).
"Kita sudah mengeluarkan Surat Edaran dari Walikota Binjai. Bahkan saya juga sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, sudah membuat surat berupa himbauan terhadap Rumah Sakit, dokter anak, serta apotek apotek yang ada di Kota Binjai agar berhati hati mengeluarkan obat yang sudah dilarang oleh BPOM," ungkap dr Sugianto. 

Ia juga menegaskan, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Walikota Binjai, pihaknya hari ini akan turun langsung ke apotek apotek yang ada di Kota Binjai, guna memastikan apakah obat yang dilarang tersebut masih beredar atau tidak.
"Benar, hari ini rencananya kita juga akan turun ke apotek untuk memastikan apakah obat yang dilarang tersebut masih beredar," ujar dr Sugianto, seraya menambahkan, hingga saat ini ada 5 jenis obat yang dilarang diedarkan oleh BPOM.
Disoal apakah akan ada sanksi bagi apotek yang terbukti masih menjual obat yang dimaksud, dr Sugianto memastikan akan ada sanksinya. 

"Karena ini sifatnya larangan dari mulai Gubernur, Walikota, maka jika ini dilanggar tentunya akan ada sanksinya. Sanksinya tersebut bisa berupa teguran secara tertulis hingga pencabutan ijin apotek tersebut," tegas dr Sugianto. 

Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai ini juga menghimbau kepada para orangtua yang mempunyai anak, agar segera memeriksakan anaknya ke dokter Spesialis jika mengalami sakit sekaligus mempertanyakan efek samping dari obat yang diberikan. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Tanyakan dengan jeli dan jelas kepada dokter, apakah obat tersebut dapat menimbulkan gagal ginjal akut atau hal hal yang tidak diinginkan. Jika kita tidak mampu, manfaatkan BPJS untuk menjaga anak anak kita," demikian ungkap dr Sugianto.
Berikut daftar Obat Sirup yang Dilarang dan ditarik dikutip dari laman resmi BPOM karena terkontaminasi etilen glikol:

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

iklan peninggi badan
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️