KPU RI telah menerima pendaftaran 40 partai politik (Parpol) untuk mengikuti Pemilu 2024. Dari semua Parpol calon peserta, berkas 24 partai politik (parpol) dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Lalu, berkas 16 parpol lainnya masih diperiksa.
"Dari 40 parpol yang daftar, ada 24 parpol yang dokumennya dinyatakan lengkap," ujar Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).
Berikut daftar partai yang berkasnya dinyatakan lengkap:
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
Sementara itu, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI.
"Keenam belas parpol yang telah mendaftar saat ini sedang diperiksa," ucap Idham.
Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
Sementara, 3 parpol lainnya tidak mendaftar ke KPU.
"3 parpol yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus pukul 23.59 tidak melakukan pendaftaran," ujar Komisioner KPU RI August Melasz.