Sebanyak 40 Partai Politik (Parpol) resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Senin (1/8) hingga Minggu (14/8) kemarin, yang merupakan batas pendaftaran.
Bahkan batas akhir pendaftaran bagi Partai Politik tersebut sudah diumumkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari didampingi seluruh komisionernya.
Pun begitu, KPU belum mengumumkan Parpol yang lolos ketahapan selanjutnya, yaitu tahapan verifikasi administrasi.
Dalam melakukan verifikasi administrasi Partai Politik ini, tentunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga ditingkat Kabupaten/Kota, akan mengawasi tahapan penyelenggaran Pemilu tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto SH MH. Menurutnya, dalam proses tahapan Pemilu, Bawaslu mempunyai tugas untuk mengawasi tahapan penyelenggaran serta menerima aduan dari masyarakat.
"Setelah batas akhir pendaftaran Parpol selesai, tentunya KPU melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran peserta pemilu. Maka dalam hal ini, Bawaslu bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan tersebut," ungkap Arie Nurwanto saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/8) siang.
Sebagai Ketua Bawaslu Kota Binjai, Arie Nurwanto juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Binjai yang namanya dicatut oleh Partai Politik peserta Pemilu untuk melaporkan kepada pihaknya bila ia merasa keberatan.
"Silahkan laporkan kepada Bawaslu bila namanya dicatut oleh Parpol padahal dia bukan anggota Parpol, atau tanpa ada persetujuan atau pemberitahuan dari yang bersangkutan," tegas Arie Nurwanto.
Tidak hanya kepada masyarakat, Pria berpostur besar ini juga menghimbau kepada ASN Pemerintah Kota, Kejaksaan, TNI-Polri atau Institusi lainnya yang namanya juga dicatut oleh Parpol, juga dapat mengajukan gugatan kepada Bawaslu Kota Binjai.
"Nantinya kalau memang ada atau terbukti, maka kita akan melaporkannya kepada KPU. Artinya ada gugatan berdasarkan adanya laporan tadi dan kami nilai Parpol yang mencatut itu tidak profesional," pungkas Ketua Bawaslu Binjai.
Disinggung bagaimana caranya agar masyarakat dapat mengetahui bila namanya dicatut oleh Parpol tanpa adanya pemberitahuan oleh masyarakat itu sendiri, Arie Nurwanto pun menegaskan bahwa hal itu dapat diketahui melalui website infopemilu.
"Silahkan cek identitas kita melalui website Https: infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_NIK," tutup Arie Nurwanto di akhir ucapannya.
Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, dari 40 Parpol yang resmi mendaftar, hingga kemarin baru 24 Parpol yang dinyatakan lengkap berkas pendaftarannya. Sedangkan 16 parpol lainnya masih dalam proses pemeriksaan KPU.
Sedangkan 3 parpol lain yang merupakan pemegang Sipol KPU RI tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu yang ditentukan. Tiga parpol yang dimaksud yakni, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat.
Berikut daftar 24 parpol yang berkasnya dinyatakan lengkap :
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
Selanjutnya, daftar 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas oleh KPU :
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa