Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara (KPUD Labura) provinsi Sumut menyelenggarakan kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2024 di Aula Shangrilla Hotel Aek Kuasan Kab. Asahan pada Selasa (11/10/2022).
Pelaksanaan Verifikasi Faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di kabupaten Labuhanbatu Utara akan diselenggarakan selama 21 hari yang dimulai pada hari Sabtu, 15 Oktober hingga hari Jum'at, 4 November 2022.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kab. Labura, M.Yusuf. S.Ag, perwakilan dari TNI, Wadanramil 01/AK, Lettu CHB M.Syafi'i Nainggolan dari Kepolisian Iptu TM.Ginting dan para pengurus partai se- kabupaten Labuhanbatu Utara bersama dengan L.O (Liaison Officier) atau penghubung partai.
Komisioner Divisi Teknik dan Penyelenggaran KPUD Kab. Labura, Adi Susanto, ST menjelaskan bahwa ada tiga kategori partai politik (Parpol) yang akan diverifikasi oleh tim verifikator dari KPU Labura yang pertama adalah parpol yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu lalu yang memperoleh ambang batas suara 4% (persen), kemudian kedua yakni parpol peserta pemilu yang sebelumnya tidak memenuhi Parliamentary Threshold (PT) dan ketiga adalah parpol yang baru.
"Selain verifikasi secara administrasi juga akan dilakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, kepengurusan dan keanggotaannya oleh tim verifikator dari KPU Labura," ucapnya.
Adi mengatakan kemungkinan sekitar ± 2.000 data yang akan diverfak di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga KPU membutuhkan elemen tim verifikator sekitar 22 sampai 24 orang.
Ditanya terkait proses rekrutmen tim verifikator, Adi menjelaskan bahwa nantinya KPU akan membentuk tim dari sekretariat KPU yang akan ditugaskan untuk memverfak di lapangan, pembagian tim ini bisa dua atau tiga orang tergantung medannya.
"Kemungkinan ada dua ribu data yang akan diverfak oleh tim verifikator, tapi ini masih kemungkinan ya, jadi kami butuh tim verifikator 22 sampai 24 orang," jelas Adi.
Dalam pelaksanaan verpak yang dilakukan oleh tim verifikator, keanggotaan parpol harus dapat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jika KTA anggota parpol sesuai dengan KTP-nya maka keanggotaan parpol tersebut dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), kemudian jika namanya tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tapi tidak memiliki KTA parpol maka keanggotaannya sebagai parpol ini Belum Memenuhi Syarat (BMS)", tuturnya.
Terkait tahapan ini, Seketaris partai Perindo kab. Labuhanbatu Utara, Ikhsan Akmal Arif, SE yang dikonfirmasi awak media Utamanews saat acara mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dan menanti kedatangan dari pihak KPUD kab.Labura dalam melaksanakan verifikasi faktual dimaksud.
"Jauh-jauh hari kita pengurus partai Perindo sudah mempersiapkan hal-hal terkait verfak ini sebab, kita juga sudah diberikan pembekalan dari para pimpinan kita diatas sehingga bila tiba masanya kita sudah sangat siap menanti kedatangan KPUD di kantor kita," imbuhnya.
Acara Rakor ini diikuti dengan tertib dan antusias oleh para peserta hingga acara berakhir.