Dalam aturan tersebut disebutkan, untuk Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk 100 ribu orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Lebih dari seratus ribu memperoleh alokasi 25 kursi. Di atas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh alokasi 30 kursi dan seterusnya.
Pun begitu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Zulfan Effendi, mengakui jika penambahan jatah kursi legislatif di Binjai masih menunggu Surat Edaran dari Mendagri.
"Terkait hal itu kita masih menunggu PKPU dan Juknis penataan Dapil," jelas Zulfan, Selasa (11/10).
Sebelumnya, Data Kependudukan Bersih (DKB) pada semester 2 di tahun 2020, jumlah penduduk di kota Binjai tercatat sebanyak 295.492 orang. Dalam rentang waktu tersebut diketahui terjadi penambahan hingga Pemilu 2024 mendatang.
Terpisah, Kepala Bidang Piak dan Pemanfaatan Data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai, Jubaidah SE, membenarkan adanya penambahan penduduk di Kota Binjai.
"Benar, ada penambahan (jumlah penduduk) tercatat hingga sekarang semester 2 tahun 2022, jumlah penduduk Kota Binjai sebanyak 300.499 orang, terdiri dari laki-laki 149.809 dan perempuan 150.690 penduduk," jelas Jubaidah.