Seperti disampaikan Ketua Parsindo Kota Binjai, Zulfan Effendi Arwalembun. Disebutnya, bahwa DPP Parsindo akan melakukan gugatan ke Bawaslu RI setelah dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi.
"Ya kami di DPD Binjai tinggal lagi menunggu arahan dari DPP terkait langkah langkah kedepan. Kemarin verifikasi dinyatakan gagal karena ada beberapa item yang dianggap tak lengkap, misalnya verifikasi keanggotaan dan beberapa hal lain," sebutnya, Selasa (22/11).
Di Binjai, ungkap Zulfan, untuk verifikasi keanggotaan sudah memenuhi syarat. Hanya saja keputusan ada di Pusat.
"Dari jumlah minimal keanggotaan yang sudah diverifikasi kita sudah memenuhi syarat. Tinggal lagi kita menunggu petunjuk DPP," sebutnya.
Terpisah, Juru Bicara DPP Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, memandang bahwa hasil verifikasi administrasi perbaikan tersebut bukan semata mata masalah administratif, tetapi ada faktor faktor politik yang berupa upaya penjegalan partisipasi politik rakyat secara sistematis yang mempengaruhi keputusan tersebut.
"Karena kami melihat banyak sekali perbedaan antara Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan yang diterbitkan oleh KPU dengan data sesungguhnya yang kami unggah kedalam SIPOL," ucapnya.
"Kalau di masa pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu saja, KPU sudah menunjukkan ketidakprofesionalannya, apalagi nanti saat Pemilu dan Pilkada 2024. Jangan sampai 2024 menjadi sejarah Pemilu paling buruk yang pernah dialami bangsa Indonesia," cetus Farhan.