Kamis, 30 Apr 2026

Anggota PWI dilarang ikut UKW selain dari Dewan Pers

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Dian Sabtu, 27 Agu 2022 03:27
Dewan Pers
 Istimewa

Dewan Pers

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang pelaksanaannya bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. PWI secara tegas menyatakan lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers.

"Lembaga Uji (LU) yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah LU yang telah tersertifikasi oleh Dewan Pers," kata Ketua Umum PWI Atal Sembiring Depari melalui keterangan tertulis, Jumat(26/8/2022).

Atal mengatakan ada sekitar 20 ribu anggota PWI. Dia menyebut pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan anggotanya.
"Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik," ujarnya.
Atal menyampaikan UKW yang sah mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dan hanya diselenggarakan oleh Dewan Pers.

"PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999-lah yang sah dan UKW lainnya adalah bertentangan dengan UU Pers. Karena itu, PWI melarang anggotanya mengikuti UKW yang sesat dan melanggar UU Pers," kata Atal.
Atal menambahkan, uji kompetensi yang dilakukan lembaga yang tidak tersertifikasi Dewan Pers bukanlah uji kompetensi profesi wartawan. Uji kompetensi harus menguji sejumlah aspek, mulai dari pengetahun (knowledge), aspek keterampilan (skill), dan aspek kesadaran (awareness) yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya.

"Mereka melakukan uji kompetensi, tetapi tidak paham kode etik dan bahkan tidak ada satu mata uji pun yang berkaitan dengan kode etik. Padahal dalam UU Pers jelas disebutkan, wartawan wajib mematuhi kode etik," tambah Mirza Zulhadi.
produk kecantikan untuk pria wanita

Ayat (2) Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi: Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik," imbuhnya.

Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers. Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan.
Peraturan DP ini sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Palembang tahun 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers, baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan, termasuk di dalamnya adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

iklan peninggi badan
Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Guna mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.

busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️