Selasa, 14 Mei 2024 11:11
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Bangunan Baru Kumulatif di Sergai Menjamur, FPR Kabupaten dan APH Harus Bertindak

Sergai (utamanews.com)

Oleh: Tim

Selasa, 02 Apr 2024 13:12

Istimewa
Bangunan kandang ayam dan tambak udang di Kecamatan Teluk Mengkudu dan Surat dari BWSS II untuk pembongkaran Bangunan Sarang Walet di Kecamatan Sei Rampah
FPR (Forum Penataan Ruang) Kab. Sergai yang terdiri dari beberapa instansi terkait sebagai pemberi rekomendasi bagi sejumlah permohonan berusaha/investasi bangunan permanen yang saat ini taat pajak, namun terindikasi beberapa oknum pengusaha nakal diduga mendirikan bangunan baru diluar rekomendasi FPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Awak media ini menggali informasi dari warga beberapa waktu lalu, di Desa Sentang, Desa Bogak Kec. Teluk Mengkudu, telah berdiri bangunan kandang ayam yang juga di dalam nya berdiri juga usaha lain nya, seperti kolam ikan (tambak udang) yang diduga adanya bangunan tambahan selain dari PBG yang dimiliki. Di dalam bangunan tersebut juga terdapat fisik bangunan umum untuk kebutuhan pertanian seperti saluran air (lining) yang tidak lagi menjadi hak masyarakat umum.
investasi


Desa Firdaus, Desa Sei Rampah Kec. Sei rampah, Desa Pon dan Desa Sei Bamban, Kec. Sei Bamban juga terdapat Kilang Padi, namun terdapat juga "Kumulatif" bangunan baru seperti kandang ayam diluar dari PBG yang dimiliki.

Untuk nilai anggaran dari investasi oleh pengusaha nakal tersebut juga terkesan telah dimanipulasi laporan administrasinya untuk menghindari wajib pajak, dari nilai ukuran bangunan yang direkomendasikan telah lebih (over).

Di Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah juga terdapat pekerjaan normalisasi Sungai Rambung pada tahun 2022 yang lalu, dimana BWS (Balai Wilayah Sungai) Sumatera II yang beralamat di Jl. Jenderal A.H. Nasution, Medan, melalui O&P SDA III dan CV. INTEK JPK selaku pihak penyedia jasa (pemborong) dengan Pagu Rp819.999.000 APBN TA. 2022.
investasi

Dalam surat dengan Nomor: Ps.06.03-k/OP SDA III/570 yang dilayangkan ke Pemda Sergai perihal Pembongkaran bangunan gedung sarang walet milik salah satu pengusaha Tionghoa di Sergai yang berdiri di tanggul sungai rambung, jelas bahwa permintaan hal tersebut adalah urgensi atas kebutuhan masyarakat dan Pemda Sergai, agar perhelatan kegiatan normalisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik dan anggaran tersebut dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Dua hal ini coba di konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kab. Sergai, Johan Sinaga sebagai salah satu Dinas yang tergabung dalam FPR (forum penataan ruang) Kab. Sergai di ruangan kerja nya,

"Untuk pemberian rekomendasi akan beberapa investasi pembangunan oleh pihak swasta tetap kita buat kajian, agar hal tersebut tidak menabrak (melanggar) RTRW serta hukum di Kab. Sergai. Jika ada pengusaha yang melakukan hal tersebut, maka kita akan melakukan kajian ulang dan meminta pertanggungjawaban dari pengusaha tersebut," jelas Johan, Selasa (2/4) pagi.

Rekomendasi fisik bangunan yang diberikan yang sesuai dengan ukuran dari Forum Penataan Ruang terkesan sudah lebih (over), Johan kembali menjelaskan,

"Kita akan bentuk tim investigasi ke lapangan, karena hal ini baru kita dapat informasi nya. Dan jika ditemukan unsur pidana nya, maka akan kita laporkan pengusaha tersebut ke APH," terang nya.

Kumulatif bangunan (bangunan secara bertumpuk) yang saat ini marak terjadi di Kab. Serdang Bedagai, Lepas atau pembiaran kah dari Pemerintah Serdang Bedagai dan APH? Jika hal tersebut terjadi, maka dipastikan PAD (pendapatan asli daerah) Kab. Sergai tidak dapat tercapai dan menghambat pembangunan seperti yang selalu disampaikan Bupati Sergai Darma Wijaya, "PBB lunas, pembangunan tuntas Sergai Maju Terus". 
Editor: Erick Yoma

T#g:Bangunan Barusergaiinvestasi
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️