Hal ini disampaikan oleh Anthony Damanik, Ketua GEMAPSI, Minggu (16/10/2022).
Anthony Damanik yang didampingi oleh Jahenson Saragih, selaku Sekretaris GEMAPSI menyampaikan telah melaporkan sesuai surat nomor : GEMAPSI / 137/Lap/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022.
Berikut pernyataan GEMAPSI,
Sesuai dengan bukti video yang ada, GEMAPSI menduga Bupati Simalungun telah melakukan kesalahan, yakni membuat pernyataan dan kebijakan yang dapat dan telah mengakibatkan konflik horizontal antara oknum-oknum kelompok penggarap tanah PTPN IV dengan karyawan PTPN IV.
Pada hari Rabu 12 Oktober 2022, oknum/ kelompok penggarap bertemu dengan Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga dan dalam pertemuan tersebut Radiapoh Sinaga menyatakan:
1. Bupati telah melakukan beberapa hal termasuk menghubungi Kepala Staff Presiden atau KSP.
2. Jadi hari ini sudah ada perintah , PTPN IV tidak boleh melakukan kegiatan dulu di sana dan menyuruh masyarakat kelompok penggarap untuk bertelepon saat itu juga.
3. Jadi kalau masih ada kegiatan mereka (PTPN IV) di sana, suruh difoto supaya saya kirimkan langsung ke staff Presiden.
Bupati Simalungun dianggap mengabaikan fakta bahwa pada tanggal 15 Desember 1997, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah melakukan pembayaran kompensasi kepada masing-masing penggarap dengan disaksikan oleh Bupati Simalungun, Sekda Kabupaten Simlaungun, Kepala Dinas Perkebunan.
Oknum dan kelompok penggarap juga telah menempuh jalur hukum lewat dua kali gugatan ke Pengadilan yakni Gugatan Richard Tambunan DKK Nomor : 25/PDT/G/1990/PN/SIM tanggal 11 April 1991 dan Gugatan Damianus Sinaga DKK Nomor : 358/PDT.G/2008/PN.SIM tanggal 5 Maret 2009, dengan putusan Gugatan Penggugat ditolak seluruhnya dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam setiap pertemuan-pertemuan yang dihadiri Bupati Simalungun telah disampaikan oleh pihak BPN bahwa pada lahan yang digarap oknum-oknum kelompok penggarap tersebut adalah pada lahan HGU aktif milik PTPN IV.
Pernyataan Bupati Simalungun tersebut akan berdampak buruk karena memberi ruang dan dukungan tanpa mempertimbangkan fakta hukum akan berpotensi membuat oknum-oknum penggarap semakin berani merekayasa modus penggarapan pada lahan-lahan perkebunan.
Bupati Simalungun diduga lebih mementingkan pencitraannya seolah-olah membela kelompok penggarap agar terlihat pro masyarakat, yang hal ini terlihat dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan.
Gemapsi meminta agar mencermati kebenaran laporan ini dan selanjutnya memberikan tindakan dan pemeriksaan terhadap Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga.