Unjuk Rasa, Massa SPBUN Sebut Kelompok Tani Hohos Lakukan Pengrusakan dan Rampas Tanah PTPN IV
Simalungun (utamanews.com)
Oleh: Bungaran Saragih
Selasa, 20 Sep 2022 21:30
Istimewa
Pernyataan massa SPBUN dalam spanduk yang dibawa berunjukrasa
Sekitar seribuan orang massa Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) Kabupaten Simalungun melayangkan protes dengan dengan berunjuk rasa ke kantor Bupati Simalungun, Selasa (20/09/2022).
Aksi unjuk rasa tersebut, berkenaan dengan adanya pengrusakan dan perampasan tanah milik PTPN IV Kebun Bah Jambi seluas 200 Ha di Nagori Mariah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun oleh kelompok tani Hohos yang dipimpin oleh Santun Sialagan.
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh M Iskandar, Ketua F SPBUN Kabupaten Simalungun berlangsung diawali depan kantor Bupati Simalungun dengan menyampaikan, unjuk rasa merupakan bentuk dukungan dari SPBUN PTPN IV terhadap Kebijakan PTPN IV Kebun Bahjambi sehubungan permasalahan/ Konflik tanah dengan Masyarakat, 147 KK yang tergabung dalam Kelompok Tani Koperasi Hohos di Areal HGU PTPN IV Kebun Bahjambi di Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bahjambi Kab. Simalungun.
Disamping itu aksi unras juga karena adanya pertemuan dalam rangka mendengarkan aspirasi masyarakat antara Bupati Simalungun Radiapoh H. Sinaga, S.H, M.H dan Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDI.P Dr. Junimart Girsang, S.H, M.B.A, M.H dengan kelompok Tani Koperasi Hohos pada tanggal 15 September 2022 di lokasi objek sengketa.
Pada penyampaian orasinya, SPBUN Kabupaten Simalungun menyampaikan tuntutan berisikan antara lain :
a. Meminta Aparat Penegak Hukum untuk mempercepat proses hukum seluruh Laporan Kepolisian dari pihak Manajemen PTPN IV Kebun Bahjambi atas adanya tindakan pidana terhadap UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pidana murni penganiayaan terhadap karyawan Bah Jambi oleh oknum masyarakat Dusun Balige Nagori Jambi Maraja segera diproses hukum demi tegaknya hukum di NKRI.
b. Meminta APH agar menghimbau kepada masyarakat penggarap agar menghentikan segala bentuk kegiatannyan di areal PTPN IV Kebun Bahjambi Nagori Mariah Jambi Kab. Simalungun serta intimidasi terhadap karyawan PTPN IV Kebun Bah Jambi yang melakukan pekerjaan di areal Perkebunan sehingga tidak mengakibatkan terjadinya konflik antara Karyawan/ty yang melakukan pekerjaan.
c. Menuntut jaminan perlindungan hukum terhadap Karyawan/ty PTPN IV Kebun Bah Jambi agar tidak mendapatkan intimidasi dari pihak manapun didalam melakukan pekerjaannya di areal perkebunan PTPN IV Kebun Bah Jambi Nagori Mariah Jambi Kec. Jawa Maraja Bah Jambi.
d. Pihak SP.BUN PTPN IV memberikan batas waktu 7x24 jam sejak tanggal unjuk rasa hari ini kepada pihak masyarakat penggarap 147 KK untuk meninggalkan dan mengosongkan areal lahan garapan tersebut, mengingat lahan garapan tersebut adalah areal HGU aktif PTPN IV Kebun Bah Jambi.
e. Jika dalam batas waktu 7x24 jam areal garapan tersebut tidak di tinggalkan dan di kosongkan oleh masyarakat penggarap (147 KK) maka pihak SP. BUN PTPN IV akan mengerahkan massa karyawan yang lebih besar untuk melaksanakan pekerjaan pembersihan lahan dan penanaman sawit di areal milik PTPN IV Kebun Bah Jambi.
Dikatakan oleh M Iskandar, bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh SPBUN di Kantor Bupati Simalungun, diterima oleh Sarimuda Purba, Asisten I Bidang Pemerintahan, sementara untuk Radiapo Hasiolan Sinaga, Bupati Simalungun tidak dapat hadir di lokasi disebabkan adanya kegiatan lain.