Rumah bersalin Mislawati yang berada di Desa Tanjung Serang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu, diduga melakukan Praktek Aborsi Ilegal.
Informasi tersebut dikatakan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu kepada awak media melalui Sekretaris mereka Zahra Nasution. Jum'at (09/09/2022).
"Seorang wanita berinisi KK datang kerumah aman kami, dirinya menceritakan kepada kami bahwa ia telah melakukan Aborsi di Klinik yang tak jauh dari rumahnya di Desa Tanjung Serang Elang," ucap Zahra
Mendapatkan informasi dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Labuhanbatu tersebut, awak media melakukan konfirmasi secara langsung kepada seorang wanita berinisial KK, untuk mempertanyakan kronologis kejadiannya.
Diceritakan KK kejadian tersebut bermula ketika ia berkomunikasi melalui via telfon dengan Mislawati, lalu ia menceritakan terkait dengan kahamilan dirinya, dan meminta Mislawati untuk menjatuhkan kandungan nya.
"Buk, awak kan hamil, awak bisa mintak tolong buk ada obatnya buk, biar supaya jatuh,"ujarnya.
Setelah itu Mislawati, Oknum pelayanan kesehatan tersebut menyampaikan kepada dirinya untuk datang cerita secara langsung ke kliniknya.
"Udah jangan cerita dari hanphone datang saja kau ke rumah ibuk supaya cerita langsung kita,"katanya.
Disampaikan Mislawati kepada KK bahwa ada obat untuk menjatuhkan kandungan tersebut ada, tetapi harganya mahal.
"Sebenarnya obat itu ada, tapi harganya mahal,"jelasnya.
Diterangkannya KK juga bahwa saat melakukan Aborsi dirinya mengeluarkan biaya kurang lebih 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
"Awalnya saya diminta panjar bang 1,5 juta katanya untuk beli obatnya dari Medan, setelah obat sampai baru sisanya saya lunasi ke bidan tersebut bang," terang KK.
Sementara itu Mislawati saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan dugaan aborsi ilegal tersebut, dirinya hanya menerima pasien yang mengaku sedang hamil 4 bulan.
"Dia datang ke rumah berobat dan menyampaikan bahwasanya dia hamil 4 bulan, ketika saya periksa pegang perutnya, tidak ada tanda kehamilan kemudian saya menyarankan untuk dilakukan USG" bilangnya.
"Nanti kau terlambat haid aja, karena setres. Setelah saya periksa ternyata benar dia sudah mau haid, pasien meminta obat pelancar haid kepada saya, kemudian saya berikan suntik Newrobion," tambahnya
Padahal diketahui bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 milyar.
Terkait dengan dugaan kasus Aborsi Ilegal tersebut, LPAI mengecam keras praktek tersebut dan akan menindaklanjuti masalah ini mengadukan ke pihak yang berwajib.
"Kita akan menindaklanjuti masalah ini dan mengumpulkan seluruh barang bukti untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib" tutupnya.