Jumat, 17 Mei 2024 19:57
flash sale baju bayi
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones

Pasca OTT Penyidik KPK Geledah Kantor Ruang Kerja Bupati Labuhanbatu

Labuhanbatu (utamanews.com)

Oleh: Junaidi

Rabu, 17 Jan 2024 14:37

Istimewa
Penyidik KPK dan Sekda Labuhanbatu diabadikan ketika hendak memasuki mobil minibus Inova warna hitam
Pasca melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Labuhanbatu dan kroninya. Tim penyidik KPK diduga masih melakukan pengembangan dengan menggeledah beberapa tempat di Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagaimana yang terpantau utamanews siang ini, terlihat tim KPK diduga melakukan penggeledahan di kantor ruang kerja Bupati Labuhanbatu di jalan SM Raja Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/1) sekira pukul 11.30 Wib.

Terpantau dilokasi dua orang tim penyidik KPK tampak keluar dari Kantor Bupati Labuhanbatu bersama Sekda Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe. Dengan mengendarai mobil minibus Inova warna hitam pergi meninggalkan lokasi.

Sementara itu, beberapa orang lagi terpantau masih berada di kantor Bupati Labuhanbatu dengan pengawalan dari personil Polres Labuhanbatu.

Sebelumnya, Bupati Labuhabatu dr H. Erik Atrada Ritonga bersama Kadis Kesehatan Labuhanbatu, dan mantan anggota DPRD Labuhanbatu serta pihak swasta terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu (11/1).

Tim KPK dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, mengamankan terduga pelaku sebanyak 10 orang diantaranya penyelenggara negara dan pihak swasta. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 551,5 juta.

Hasil penyidikan KPK menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap.

Ghufron mengatakan kasus ini berawal dari informasi yang diterima KPK perihal telah terjadi pemberian uang secara tunai dan transfer yang melibatkan tersangka Rudi Syahputra. Tim KPK lalu bergerak dan menemukan bukti uang tunai.

"Turut diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sejumlah Rp 1,7 miliar," ujar Ghufron, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu ini terkait pengadaan proyek di SKPD Pemkab Labuhanbatu. Proyek itu di antaranya terjadi di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

Sejumlah proyek yang menjadi agenda dari Erik Adtrada selaku Bupati memiliki nilai proyek sekitar Rp 19,9 miliar. Tersangka Rudi Syahputra lalu ditunjuk oleh Erik Adtrada untuk mengatur secara sepihak terkait kontraktor yang memenangkan proyek tersebut.

"Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5% sampai dengan 15% dari besaran anggaran proyek," tutur Ghufron.

Dua proyek di Dinas PUPR lalu dimenangkan oleh dua tersangka swasta bernama Effendi Syahputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS). Keduanya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Labuhanbatu dengan kode 'kirahan'.

"EAR melalui orang kepercayaannya yaitu RSR selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan 'kutipan/kirahan' dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR," ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan dari bukti permulaan Bupati Labuhanbatu diduga menerima suap senilai Rp 1,7 miliar.

"Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar," katanya.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dua tersangka penerima suap yaitu Bupati Labuhanbatu dan Anggota DPRD Labuhanbatu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

"Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK," pungkas Ghufron.
Editor: Budi

T#g:Dinas KesehatanDinas PUPROTT KPK
iklanplt
makeup remover
Berita Terkait
  • Kamis, 22 Feb 2024 16:12

    BNNK tes urine pegawai Dinas PUPR Binjai

    Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Binjai, belum membeberkan secara gamblang dan detail terkait hasil pemeriksaan tes urine yang dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Binjai.&n


tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️