Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara M.Yusuf, S.A.g mengungkapkan sebanyak empat orang Staf Non PNS yang bertugas di lingkungan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara dicatut namanya sebagai anggota oleh sejumlah partai politik.
"Ada empat nama Staf Non PNS yang bertugas di Bawaslu Kab. Labura yang dicatut oleh beberapa partai politik", ,kata M.Yusuf saat ditemui media di kantor Bawaslu Kab.Labuhanbatu Utara, Senin (05/09).
Saat ditanya, Yusuf enggan untuk menyebutkan empat nama Staf yang dicatut oleh sejumlah parpol sebagai anggota partai termasuk nama partai politik yang telah mencatut nama staf tersebut.
Namun pihaknya sudah melaporkan kepada Bawaslu Sumut dan juga disampaikan kepada KPUD Kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Sudah kita sampaikan kepada KPUD Kab.Labura dan sekarang sedang menunggu hasilnya", imbuhnya.
Masih dikatakan M.Yusuf bahwa selain nama staf yang dicatut pihaknya juga menerima informasi dari beberapa orang perangkat di salah satu desa yang juga namanya dicatut sebagai anggota partai politik, namun sampai saat ini hanya satu orang yang telah membuat laporan ke Pos Pengaduan Bawaslu kab. Labura.
"Masih ada beberapa orang perangkat desa yang namanya dicatut tapi baru satu orang yang melapor ke Posko Pengaduan Masyarakat yang kita siapkan di kantor Bawaslu dan sekarang kita menunggu laporan resmi dari mereka".sebutnya.
Untuk membantu masyarakat yang namanya dicatut, M. Yusuf menghimbau bahwa jika ada warga yang namanya dicatut agar segera menyampaikannya ke Posko Pengaduan Masyarakat Bawaslu Kab. Labuhanbatu Utara yang beralamat di Jl. Persaudaraan II No.9 Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu atau dapat juga menghubungi layanan informasi melalui No HP 0813 6052 9263 / 0822 0823 5514.
"Jika namanya tercatut,silahkan melapor ke Posko pengaduan atau menghubungi layanan informasi yang kita sediakan", tandasnya.