Jumat, 29 Mar 2024 17:48
flash sale baju pria
Bonnet Sleeping Double Sensyne Extendable Wireless Compatible Android Children Camcorder Silicone JBL Tune 510BT Ear Headphones
iklanpudam

Johan Wijaya Terpidana Kasus Pencabulan Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai

Sergai (utamanews.com)

Oleh: Erick Yoma

Senin, 21 Nov 2022 18:31

Istimewa
Kasi Intel Kejari Sergai memaparkan proses penangkapan Johan Wijaya
 
Setelah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) beberapa bulan yang lalu oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Johan Wijaya als Johan, terpidana kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri pada tahun 2019 yang lalu, akhirnya ditangkap di Medan Sumatera Utara, Senin (21/11) Pukul 11.40 Wib

Kasus pencabulan ini berawal ketika Ibu kandung korban (Istri Pelaku) melaporkan terdakwa (terpidana) ke Polres Serdang Bedagai pada 2019 yang lalu hingga pada akhirnya putusan Pengadilan Negeri Serdang Bedagai menetapkan terdakwa ditahan dengan kurungan 8 (delapan) tahun penjara.
Terpidana Johan Wijaya als Johan yang ditangkap atas kasus pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih berusia 4 (empat) tahun, setelah ditangkap oleh pihak Intelijen Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, terpidana langsung dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Rutan) Kelas B (2) Tebing Tinggi.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Sumatera Utara Muhammad Amin S.H., M.H. melalui Kasi Intel Kejari Sergai Renhard Harve S.H., M.H.  menyatakan kepada para awak media, "Kami telah melakukan penangkapan terhadap salah seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang yang sudah inkrah oleh putusan Mahkamah Agung R.I No. 3731 K/PidSus/2021, tanggal 24 November 2021 di daerah Medan setelah melakukan pengintaian selama 2 (dua) hari ini."

"Terpidana selalu berpindah - pindah tempat," papar Renhard.
Terpidana Johan Wijaya als Johan dihukum atas perbuatan tindak pidana dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 82 ayat (2) Juncto Pasal 76 E Undang - undang R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - undang R.I  Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua  atas Undang - undang R.I Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain. 

Yanh bersangkutan disangkakan "Dengan tipu muslihat melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua" dan divonis pidana kurungan 8 (delapan) tahun serta denda lima ratus juta rupiah. 
Editor: Donini Ari Rajagukguk

T#g:Kejari Sergainarapidanapencabulan
makeup remover
Berita Terkait

tiktok rss yt ig fb twitter

Tentang Kami    Pedoman Media Siber    Disclaimer    Iklan    Karir    Kontak

Copyright © 2013 - 2024 utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

⬆️