Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Pho Sie Dong alias Sie Dong, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teuku Syarafi, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Kamis (22/9) beragenda mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Benny Surbakti.
Dalam amar tuntutan JPU, tidak ditemukan alasan pemaaf selama persidangan terhadap terdakwa, baik itu alasan pemaaf menurut undang-undang, maupun di luar undang-undang. Bahkan tidak juga ditemukan alasan pembenar.
Dari keterangan saksi saksi, diperoleh fakta bahwa Pho Sie Dong ditangkap oleh Polres Binjai dengan barang bukti 4 paket narkotika jenis Sabu Sabu yang ditemukan terhadap terdakwa Abdul Gunawan.
"Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual," ujar Benny dalam sidang.
Benny melanjutkan, terdapat juga bukti tambahan berupa 4 video yang menyebutkan Abdul Gunawan mengakui barang bukti Sabu Sabu diambil dari Pho Sie Dong.
"Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada 3 atau 4 hari (sebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum," tegas Benny Surbakti.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, yakni pernah dihukum 2 kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pho Sie Dong berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," beber Benny membacakan tuntutan terdakwa Pho Sie Dong.
Usai membacakan tuntutannya, Pho Sie Dong yang didampingi Penasehat Hukum, Arifin Sagala, diberi kesempatan untuk memberikan pembelaannya.
"Hari Senin (3/10) mendatang, silahkan sampaikan pembelaan. Cukup maksimal waktu yang diberikan majelis, lebih dari satu minggu," ujar majelis hakim sembari mengetuk palu tiga kali sebagai tanda menutup persidangan.
Sementara, kaki tangan Pho Sie Dong, Abdul Gunawan, juga mendengar tuntutannya dari JPU Benny Surbakti. Dalam amar tuntutannya, Abdul Gunawan dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana narkotika.
"Kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Abdul Gunawan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO.35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gunawan berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).